BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Lingkungan adalah
kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti
tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas
tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia
seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan
terdiri dari komponen abiotik dan biotik.Komponen abiotik adalah segala yang
tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan
komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan,
manusia dan mikroorganisme (Febrina, 2013).
Masalah lingkungan
adalah aspek negatif dari aktivitas manusia terhadap lingkungan biofisik.
Masalah lingkungan terbaru saat ini yang mendominasi mencakup perubahan iklim,
polusi, dan hilangnya sumber daya alam. Berbicara masalah lingkungan tidak
terlepas dari pada kesehatan. Dewasa ini kita tidak menyadari bahwa masalah
lingkungan sangat erat kaitannya dengan kesehatan. Setiap hari kita menjumpai
sampah bahkan disisi jalan hingga dialiran sungai tempat pemukiman masyarakat
berada. Jumlah kerusakan flora dan fauna akan terus bertambah dan berlangsung
lama jika dalam penggunaannya masyarakat tidak memperhatikan keseimbangan
terhadap ekosistem lingkungan.
Perubahan ekosistem
lingkungan yang paling utama disebabkan oleh perilaku masyarakat yang kurang
baik dalam pemanfaatan sumber-sumber daya dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidupnya. Hal inilah yang menyebabkan adanya perubahan ekosistem. Perubahan
ekosistem suatu lingkungan terjadi dengan adanya kegiatan masyarakat seperti
pemanfaatan lahan yang dijadikan sebagai daerah pertanian sehingga dapat
mengurangi luas lahan lainnya (Rahmi, 1999).
1.2
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
definisi kesejahteraan manusia?
2. Bagaimana
upaya untuk kesinambungan kesejahteraan manusia?
3. Bagaimana
konsep dan strategi pembangunan berwawasan lingkungan?
4. Bagaimana
UU Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982?
5. Bagaimana
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PP No. 29 Tahun 1986?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi kesejahteraan manusia.
2. Untuk
mengetahui upaya untuk kesinambungan kesejahteraan manusia.
3. Untuk
mengetahui konsep dan strategi pembangunan berwawasan lingkungan.
4. Untuk
mengetahui UU Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982.
5. Untuk
mengetahui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PP No. 29 Tahun 1986.
1.4
Manfaat
- Dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang prospek, upaya, dan strategi untuk kesinambungan kesejahteraan manusia.
- Dapat memberi informasi tentang prospek, upaya, dan strategi untuk kesinambungan kesejahteraan manusia .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Kesejahteraan Manusia
Kesejahteraan manusia adalah satu aspek
yang penting dalam kehidupan manusia. Kesejahteraan manusia adalah suatu tata
kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa
keselamatan, kesusilaan dan ketenteraman lahir dan batin, yang memungkinkan
bagi setiap warga negara untukmengadakan usaha pemenuhan kebutuan-kebutuhan
jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta
masyarakat (Nasir, 2006).
2.2
Upaya Untuk Kesinambungan Kesejahteraan
Manusia
Dalam hal kesejahteraan lingkungan pemerintah telah memiliki
beberapa upaya untuk mengatasi segala aspek permasalahan lingkungan yang ada.
2.2.1 Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan
Usaha mengembangkan lingkungan hidup, jelaslah tidak perlu
bertentangan dengan usaha pembangunan. Hal ini dapat dicapai, apabila dalam
pola kebijaksanaan pembanguna tercakup tiga unsur pokok yaitu, kebijaksanaan
pembangunan untuk mencapai pertumbuhan materiil yang meningkat, kebijaksanaan
pembangunan untuk mencapai pertumbuhan
spiritual yang meningkat, dan kebijaksanaan pembangunan untuk mencapai
lingkungan hidup yang lebih meningkat (Salim, 1991: 27).
Untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup secara
bijaksana, sehingga lingkungan hidup tetap memiliki daya dukung yang dinamis
terhadap usaha-usaaha pembangunan dan pembangunan itu sendiri harus dapat
menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan lingkungan hidup dalam
menunjang pembangunan. Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian
lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
- Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
- Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
- Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
- Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
- Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
- Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
- Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.
1. Dasar, asas dan tujuan pengelolaan lingkungan
Dasar, asas, dan tujuan pengelolaan lingkungan hidup, secara
normatif telah diletakkan dalam pasal 2 sampai dengan pasal 4 UULH yang
menyatakan:
a.
Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian
kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang
berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
b.
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
- tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya;
- terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
- terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup;
- terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
- terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
2. Pengeleloaan sumber daya alam dang lingkungan hidup
Kegiatan-kegiatan pembangunan dapat mempengaruhi struktur dasar
ekosistem melalui dua cara, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang merusak
keseimbangan antara komponen-komponen ekosistem; selanjutnya kegiatan
pembangunan memberikan muatan beban bahan pencemar yang menimbulkan kerusakan
bagi berfungsinya proses-proses alami dalam ekosistem (Husain, 1993).
Dalam pelaksanaan pembangunan sumber daya alam Indonesia harus
digunakan secara rasional. Penggalian sumber daya alam tersebut harus
diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan
dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan
generasi yang akan datang. Usaha pemeliharaan lingkungan hidup serta
rehabilitasi yang mengalami kemunduran maupun kerusakan perlu diteruskan dan
lebih disempurnakan dengan meningkatkan swadaya dan keikutsertaan masyarakat.
a. Keadaan dan masalah
Pembangunan dapat
menimbulkan resiko-resiko kerusakan pada kemampuan dan fungsi sumber daya alam
dan lingkungan hidup, resiko-resiko tersebut dapat berupa:
- rusaknya berbagai sistem pendukung perikehidupan yang vital bagi manusia, baik sistem biofisik maupun sosial;
- munculnya bahaya-bahaya baru akibat ciptaan manusia, seperti bahan berbahaya, beracun, dan hasil-hasil biotekhnologi;
- pengalihan beban resiko kepada generasi berikutnya atau kepada sektor dan daerah lainnya;
- kurang berfungsinya sistem organisasi sosial dan masyarakat.
b. Kebijaksanaan dan langkah-langkah
Pemanfaatan sumber daya alam hendaknya sehemat mungkin dengan
memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang. Dalam upaya ini diperlukan
peran serta aktif segenap lapisan masyarakat. dengan demikian upaya memelihara
dan meningkatkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup menjadi tanggung jawab
bersama. Berdasarkan arahan GBHN
disusun kebijaksanaan pelaksanaan Repelita V sebagai berikut:
1)
Pembinaan
keserasian antara kependudukan dan lingkungan hidup.
Keserasian yang ingin dikembangkan
adalah interaksi dinamis antara manusia dan lingkungan hidup. Manusia harus
selalu serasi dan selaras dalam perilaku, kualitas, jumlah, persebaran dan
gerakannya dengan lingkungan sehingga manusia memelihara dan menunjang
lingkungan hidupnya.
Salah satu uapaya untuk mengurangi
tekanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah mengendalikan
kenaikan jumlah penduduk dan meningkatkan keserasian antara jumlah dan mutu
penduduk dengan lingkungan hidupnya. Oleh karena itu kebijaksanaan di bidang
kependudukan, keluarga berencana, dan transmigrasi dan pengembangan pemukiman
perlu diarahkan agar sesuai dengan kemampuan dan fungsi ekosistem yang akan
mendukungnya.
2)
Pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pembangunan memerlukan informasi yang
cukup tentang sumber daya alam, tingkat pemakaian sumber daya alam, dan mutu
lingkungan hidup. Oleh karena itu, kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan
informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup terus dikembangkan.
3)
Pengendalian
pencemaran dan peningkatan mutu lingkungan.
Untuk mengurangi tingkat pencemaran
lingkungan, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah meningkatkan
esifiensi pengolahan bahan dalam pembangunan dan mengembangkan tekhnologi daur
ulang dalam kegiatan-kegiatan tersebut, sehingga limbah berkurang. Kemudian
perlu dikembangkan pula pengaturan nilai ambang batas limbah maksimum yang
boleh dibuang ke dalam lingkungan hidup, yaitu tidak melebihi kemampuan
lingkungan alam untuk mencerna limbah-limbah tersebut.
“Environmental
protection is an important issue throughout the world. Compared with other
industries, construction is a main source of environmental pollution. Building
construction and operations have a massive direct and indirect effect on the
environment. Pollution sources from the construction process include harmful
gases, noise, dust, solid and liquid waste. This issue has prompted many
construction participants to attempt to control the impacts of their activities
by adopting environmental management systems.”
Enhancing
the identification of the major environmental impacts of construction processes
will help to improve the effectiveness of environmental management systems.
Furthermore, prediction of the correlated environmental impacts of construction
before the construction stage, will lead to improvements in the environmental
performance of construction projects and sites. The determination of major
environmental impacts will assist to consider a range of on-site measures in
order to mitigate them). The environmental impacts across construction
processes consists of ecosystems impact, natural resources impact, and public
impact” (Samaneh,2012).
“Perlindungan lingkungan hidup merupakan
masalah penting seluruh dunia. Dibandingkan dengan industri lainnya, konstruksi
adalah sumber utama pencemaran lingkungan. Konstruksi bangunan dan operasi
memiliki efek langsung dan tidak langsung besar pada lingkungan. Sumber-sumber
polusi dari proses konstruksi termasuk gas berbahaya, kebisingan, debu, padat
dan cair sampah. Masalah ini telah mendorong banyak peserta konstruksi untuk
berusaha untuk mengendalikan dampak kegiatan mereka dengan mengadopsi sistem
manajemen lingkungan.
Meningkatkan identifikasi dampak
lingkungan utama proses konstruksi akan membantu untuk meningkatkan efektivitas
sistem manajemen lingkungan. Selain itu, prediksi dampak lingkungan berkorelasi
konstruksi sebelum tahap konstruksi, akan mengakibatkan peningkatan kinerja
lingkungan proyek-proyek konstruksi dan situs. Penentuan utama dampak
lingkungan akan membantu untuk mempertimbangkan berbagai langkah-langkah di
tempat untuk mengurangi proyek kontruksi. Dampak lingkungan di seluruh proses
konstruksi terdiri dari dampak ekosistem, dampak sumber daya alam dan dampak
umum (Samaneh,2012).
4)
Pengembangan
kelembagaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kemampuan kelembagaan amat penting dalam
usaha meningkatkan efektivitas pengolahan sumber alam dan lingkungan hidup.
Kelembagaan yang mengembangkan koordinasi antar sektor dan antar daerah serta
antar kelompok masyarakat merupakan ciri penting yang perlu dikembangkan dalam
pengembangan kelembagaan sumber alam dan lingkungan hidup.
Sistem pengelolaan Linkungan telah
distandarisasi oleh badan sertifikasi standar internasional (International
Standard Organization, ISO) dengan tujuan agar lingkungan tidak rusak karena
aktivitas organisasi. Sistem Manajemen Lingkungan atau Environmental Management
System (EMS) ini terstandar dalam ISO 14001. Sistem manajemen tersebut sangat
fleksibel, bisa disesuai dengan aktivitas dan skala organisasi apapun yang
berususan dengan lingkungan. Indikator keberhasilan manajemen juga ditentukan
oleh organisasi tersebut.
Environmental
management systems based on the requirements of the international ISO 14001
standard are becoming more and more popular in Poland as well as around the
world. Growth in the number of countries in which ISO 14001 certificates were
issued was observed, too the 2006 survey indicated that environmental
management systems compliant with ISO 14001 were implemented and successfully
certified in 140 countries. The number of countries in which environmental
management systems certified against ISO 14001 standard rose by 11 compared to
2005.
Care
for the environment is considered one of the most important premises underlying
implementation of environmental management systems compliant with ISO
14001. However, literature in this field
often presents a view according to which the main and quite often the only
reason for taking environmental protective action is the legal system in force.
Edwards write that there are four reasons why every organization should take
environmental factors into account in its management processes :
¨ ethical – as human
beings we have a duty to look after the world in which we live and to hand it
on to our chidren,
¨ economic – conserving
resources and not generating waste products or wasting energy means we save on
cost,
¨ legal – more and more
governments including our own are passing laws to control how we interact with
the environment,
¨ commercial – more and
more large organizations are taking control of their environmental
responsibilities and they expect their suppliers and subcontractors to do the
same.
Experience
shows that implementing an environmental management system in a company brings
a number of benefits not only to the company itself, but also to the whole
surrounding environment. Prevention of pollution, which is the idea underlying
the concept of an environmental management system generates mechanisms aimed at
minimizing material, resource and energy consumption( Flejszman,A.
2009).
Sistem manajemen lingkungan didasarkan
pada persyaratan ISO 14001 standar internasional menjadi lebih dan lebih
populer di Polandia maupun di seluruh dunia. Pertumbuhan di sejumlah negara di
mana ISO 14001 sertifikat dikeluarkan diamati, juga-2006 survei menunjukkan
bahwa sistem manajemen lingkungan hidup sesuai dengan ISO 14001 dilaksanakan
dan berhasil bersertifikat di 140 negara. Jumlah negara-negara di mana sistem
manajemen lingkungan bersertifikat terhadap ISO 14001 standar naik 11
dibandingkan dengan 2005.
Merawat lingkungan ini dianggap sebagai
salah satu tempat paling penting yang mendasari pelaksanaan sistem manajemen
lingkungan hidup sesuai dengan ISO 14001. Namun, sastra dalam bidang ini
seringkali menyajikan pandangan yang utama dan cukup sering satu-satunya alasan
untuk mengambil tindakan perlindungan lingkungan adalah sistem hukum berlaku. Edwards
menulis bahwa ada empat alasan mengapa setiap organisasi harus memperhitungkan
faktor lingkungan dalam proses manajemen:
¨ etis-sebagai
manusia kita memiliki tugas untuk menjaga dunia di mana kita hidup dan tangan
itu untuk chidren kami,
¨ ekonomi-melestarikan
sumber daya dan tidak menghasilkan produk-produk limbah atau membuang-buang
energi berarti kita menghemat biaya,
¨ hukum-lebih
banyak dan lebih pemerintah termasuk kita sendiri yang lewat undang-undang
untuk mengontrol cara kita berinteraksi dengan lingkungan,
¨ komersial-organisasi
lebih besar yang mengambil kendali dari tanggung jawab lingkungan mereka dan
mereka berharap mereka pemasok dan subkontraktor untuk melakukan hal yang sama.
Pengalaman menunjukkan bahwa menerapkan
sistem manajemen lingkungan perusahaan membawa sejumlah manfaat tidak hanya
untuk perusahaan itu sendiri, tetapi juga seluruh lingkungan sekitar.
Pencegahan polusi, yang adalah ide yang mendasari konsep sistem manajemen
lingkungan menghasilkan mekanisme yang ditujukan untuk meminimalkan konsumsi
bahan, sumber daya dan energi (Flejszman,A. 2009).
Usaha-usaha untuk menyerasikan
pembangunan dengan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup memerlukan penguasaan
pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan keadaan Indonesia. Dalam hubungan
ini pengembangan pusat-pusat studi lingkungan hidup di berbagai perguruan
tinggi dan lembaga-lembagatertentu kan ditingkatkan.
5)
Pengembangan
sistem dan tata laksana pembangunan yang berkelanjutan
Ø Sistem
tata laksana pembangunan berwawasan lingkungan.
Salah satu lembaga yang dapat
dikembangkan untuk meningkatkan keterpaduan antar sektor dalam pembangunan yang
berkelanjutan adalah prosedur AMDAL yang merupakan sistem prosedur antar sektor
yang membimbing dan menilai serta menyerasikan tindak lanjut dan hasil AMDAL
suatu kegiatan di lokasi tertentu (Husain,1993). .
Ø Pengembangan
pranata wawasan lingkungan hidup.
Penyelamatan dan pengelolaan lingkungan
hidup serta proses pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembaruan.
Pembaruan memerlukan wawasan, sikap dan perilaku yang baru dan didukung oleh
kaidah-kaidah yang baru pula. Dalam hubungan ini penyuluhan, penyebaran
informasi, dan pendidikan lingkungan hidup serta peningkatan komunikasi pada
umumnya akan memperkaya wawasan masyarakat sehingga dapat ditingkatkan
kesadaran lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Ø Pengembangan
peran serta masyarakat
Peran serta masyarakat dalam pembangunan
amat penting pengaruhnya dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna
pembangunan yang berkaitan pengelolaan lingkungan hidup. Sumber alam dan
lingkungan hidup menjadi milik bersama akan lebih terpelihara kelestariannya
apabila seluruh masyarakat memahami dan memeliharanya.
Usaha-usaha swadaya masyarakat untuk
memperbaiki mutu perumahan dan kesehatan lingkungan pemukiman, konservasi tanah
dan air, penghijauan penyelamatan hutan bakau dan terumbu karang, penyelamatan
satwa dan tanaman langka dan pembinaan desa sejahtera akan terus dikembangkan
(Husain,1993).
3. Progran-program
Pemanfaatan sumber alam
hendaknya sehemat mungkin dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan
datang. Dalam upaya ini diperlukan peran serta aktif segenap lapisan
masyarakat, baik dalam memikul beban pembangunan maupun dalam
pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan serta dalam menerima
hasil-hasil pembangunan. Dengan demikian, upaya memelihara dan meningkatkan
kemampuan dan fungsi lingkungan hidup serta pemenfaatan sumber daya alam
menjadi tanggung jawab bersama. Dalam pengelolaan lingkungan hidup dan
pembangunan pemerintah memliki program-program sebagai berikut:
·
ADIPURA
Program ADIPURA adalah salah satu program
yang direncanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk membantu Pemerintah
Daerah, dalam hal ini Kota dan Kabupaten serta Propinsi, meningkatkan
kemampuannya dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya dalam rangka
mencapai Tata Praja Lingkungan (GEG). Sasaran dari Program ADIPURA adalah
terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) dan lingkungan yang
baik (good environment). Program ADIPURA direncanakan dilaksanakan mulai
tahun 2002 sampai tahun 2005. Lokasi Program ADIPURA meliputi seluruh Indonesia
(nationwide), dengan pendekatan kewilayahan.
Dengan demikian, diharapkan terdapat
keseimbangan dalam pelaksanaan Program ADIPURA di seluruh Indonesia, tidak
hanya terpusat di wilayah Indonesia bagian Barat saja. Adapun mitra kerja
Kementerian Lingkungan Hidup untuk pelaksanaan Program ADIPURA adalah
Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten.
Kegiatan yang tercakup dalam pelaksanaan Program ADIPURA adalah:
a.
Pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan
lingkungan perkotaan yang diselenggarakan minimal 3 kali setahun meliputi aspek
fisik dan manajemen pengelolaan perkotaan.
b.
Peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan
perkotaan.
·
ADIWIYATA
Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna
sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu
pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia
menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita‐cita pembangunan
berkelanjutan. Tujuan program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang
bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan
berkelanjutan.
Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip dasar
berikut ini:
1.
Partisipatif
Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi
keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab
dan peran.
2.
Berkelanjutan
Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara
komprehensif.
·
PROPER
Program
Penilaian Peringkat Kinerja perusahaan yang selanjutnya disebut Proper adalah
program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam
mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
PROPER
tidak dapat dilepaskan dari program kali
bersih (PROKASIH). Dari PROKASIH, ditarik satu pelajaran
penting, bahwa pendekatan pengelolaan lingkungan konvensional “command and
control” ternyata tidak dapat
mendorong peningkatan kinerja
pengelolaan lingkungan perusahaan secara menyeluruh. Pada awa
pelaksanaan PROKASIH, sistem penegak hukum lingkungan masih lemah, sistem
peraturan belum memadai dan kapasitas serta jumlah pengawas lingkungan hidup
juga masih terbatas. Tahun 1990-an, sulit mengharapkan industri patuh terhadap
peraturan dan bersedia menginvestasikan uang untuk membangun IPAL (Instalasi
Pengolahan Air Limbah). Bahkan jika mereka sudah investasi sulit untuk menghrap
IPAL tersebut dioperasikan secara benar.
PROPER
dikembangkan dengan beberapa
prinsip dasar, yaitu peserta
PROPER bersifat selektif, yaitu untuk industri yang menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan dan peduli dengan citra atau reputasi. PROPER memanfaatkan
masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan
kinerja pengelolaan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat dan pasar dilakukan
dengan penyebaran informasi yang kredibel, sehingga dapat menciptakan pencitraan atau reputasi.
Informasi mengenai kinerja perusahaan dikomunikasikan dengan menggunakan warna untuk memudahkan
penyerapan informasi oleh masyarakat. Peringkat
kinerja usaha dan atau kegiatan yang diberikan terdiri dari:
a)
Emas adalah
untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah secara konsisten
menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksiatau jasa, melaksanakan
bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
b)
Hijau adalah
untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan pengelolaan
lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond
compliance) melalui pelaksanaan
sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatansumber
daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial
dengan baik.
c) Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah
melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan
ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d)
Merah adalah upaya pengelolaan lingkunganyang dilakukan belum sesuai denganpersyaratan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
e)
Hitam adalah untuk usaha dan/atau kegiatanyang sengaja melakukan
perbuatan ataumelakukan kelalaian yang mengakibatkanpencemaran
atau kerusakan lingkungan sertapelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
tidak melaksanakan sanksi administrasi.
·
PROKASIH
Program Kali Bersih disingkat dengan PROKASIH adalah
program kerja pengendalian pencemaran air sungai dengan tujuan untuk
meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan
peruntukannya.
Program ini diperkenalkan pada tanggal 9 Juni 1989
oleh Kementerian Negara dan Lingkungan Hidup sebagai Clen River merupakan
pendekatan dasar dalam mengontrol debit limbah industri yang masuk ke
badan/jalan air. Tahun 1990 mulai diimplementasikan oleh BAPEDAL (PP 20/1990
tentang water pollution control regulation).
Sungai Prokasih adalah Daerah Pengaliran Sungai (DPS) yang
ditetapkan akan dikendalikan pencemaran airnya melalui kegiatan Prokasih. Ruas Sungai Prokasih adalah bagian dari Sungai Prokasih yang
ditetapkan sebagai batas ruang lingkup kegiatan Prokasih.
Tujuan Prokasih:
¨
Tercapainya
kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam
menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
¨
Terciptanya
sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara
efektif dan efisien;
¨
Terwujudnya
kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalaian pencemaran air.
·
PRODUKSI BERSIH
Produksi Bersih adalah suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat
preventif dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses
produksi dan daur hidup produk dengan tujuan untuk mengurangi resiko terhadap
kesehatan dan keselamatan manusia dan lingkungan. Produksi Bersih merupakan
tindakan efisiensi pemakaian bahan baku, air dan energi, dan pencegahan
pencemaran, dengan sasaran peningkatan produktivitas dan minimisasi timbulan
limbah.
Pada proses industri, produksi bersih berarti meningkatkan efisiensi
pemakaian bahan baku, energi, mencegah atau mengganti penggunaan bahan-bahan
berbahaya danberacun, mengurangi jumlah dan tingkat racun semua emisi dan
limbah sebelum meninggalkan proses.
Pada produk, produksi bersih bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan
selama daur hidup produk, mulai dari pengambilan bahan baku sampai ke
pembuangan akhir setelah produk tersebut tidak digunakan. Produksi bersih pada
sektor jasa adalah memadukan pertimbangan lingkungan ke dalam perancangan dan
layanan jasa. Penerapan Produksi Bersih sangat luas mulai dari kegiatan
pengambilan bahan teramsuk pertambangan, proses produksi, pertanian, perikanan,
pariwisata, perhubungan, konservasi energi, rumah sakit, rumah makan,
perhotelan, sampai pada sistem informasi.
Contoh strategi pengelolaan
lingkungan dengan cleaner production PT. Astra International Tbk., 2003
(diadaptasi dari Mukhtasor, 2006)
Strategi pengelolaan lingkungan dengan penerapan produksi bersih adalah
sebagai berikut :
a.
Bersifat preventif dan terpadu
b.
Dilakukan secara terus menerus
c.
Dilakukan dalam proses produksi maupun
terhadap produk yang dihasilkan
d.
Bertujuan untuk mengurangi resiko terhadap
manusia dan lingkungan
Tujuan Produksi Bersih
a.
Mencapai efisiensi
produksi/jasa melalui upaya penghematan penggunaan materi dan energi.
b.
Memperbaiki kualitas
lingkungan melalui upaya minimisasi limbah
c.
Konsep Produksi Bersih.
(Husain, 1993)
·
Penghijauan Perkotaan
Penghijauan adalah salah satu kegiatan
penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani krisis
lingkungan. Penghijauan tersebut begitu penting sehingga penghijauan sudah
merupakan program nasional yang dilaksanakan di seluruh nusantara. Usaha untuk
meningkatkan penghijauan di perkotaan dapat mengurangi CO2 atau polutan lainnya
yang berperanan terjadinya efek rumah kaca atau gangguan iklim, karena tumbuhan
yang ditanam berperan sebagai produsen pertama yang mengubah energi surya
menjadi energi potensial untuk makhluk lainnya dengan mengubah CO2 menjadi O2
dalam proses fotosintesis.
Fungsi dan peranan penghijauan antara lain
:
a.
Sebagai paru-paru kota.
Tanaman sebagai elemen hijau, pada pertumbuhannya menghasilkan zat asam (O2)
yang sangat diperlukan bagi makhluk hidup untuk pernapasan.
b.
Sebagai pengatur
lingkungan (mikro), vegetasi akan menimbulkan bahwa lingkungan setempat sejuk,
nyaman dan segar.
c.
Pencipta lingkungan
hidup (ekologis). Penghijauan dapat menciptakan ruang hidup bagi makhluk hidup
di alam.
d.
Penyetimbangan alam
(adhapis) merupakan pembentukan tempat-tempat hidup alam bagi satwa yang hidup
di sekitarnya.
e.
Perlindungan (protektif),
terhadap kondisi fisik alami sekitarnya, (angin kencang, terik matahari, gas
atau debu-debu)
f.
Keindahan (estetika).
Dengan terdapatnya unsur-unsur penghijauan yang direncanakan secara baik dan
menyeluruh akan menambah keindahan kota.
g.
Kesehatan (hygiene),
misalnya untuk terapi mata.
h.
Rekreasi dan pendidikan
(edukatif). Jalur hijau dengan aneka vegetasi mengandung nilai-nilai ilmiah
yang berguna sebagai bahan pembelajaran.
i.
Sosial politik ekonomi.
2.2.2
Pengelolaan
masalah lingkungan
Untuk mengatasi masalah pengelolaan
lingkungan, minimal harus ada beberapa poin yang dimiliki oleh para produsen
yang konsumen yang memanfaatkan sumberdaya, yaitu kesadaran lingkungan,
kesadaran hukum dan komitmen untuk melindungi lingkungan. Dalam ketiga aspek
diatas, sebagian besar penduduk Indonesia tampaknya masih belum menyadari
pentingnya pengelolaan lingkungan secara terpadu dan berkesinambungan. Banyak
dari kalangan masyarakat (mulai ekonomi mapan hingga menengah-kebawah, petani
hingga investor) yang belum memiliki kesadaran lingkungan yang memadai.
Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Pengelolaan lingkungan
hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang
meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan,
pemulihan,pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup yang
diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan dan asas
manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan yang Maha Esa.
Pada umumnya permasalahan yang terjadi
dapat diatasi dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Menerapkan
penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam
baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampungnya.
b. Untuk
menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam
maka diperlukan penegakan hukum secara adil dan konsisten.
c. Memberikan
kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup.
d. Pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan
cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
e. Untuk
mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan penggunaan indikator harus diterapkan secara efektif.
f. Penetapan
konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah ada
sebelumnya.
g. Mengikutsertakan
masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global
(Armanto,1998).
Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan
Lingkungan Hidup dan Berkelanjutan Untuk menanggulangi masalah kerusakan yang
terjadi pada lingkungan perlu diadakan konservasi. Konservasi dapat diartikan
sebagai upaya untuk memelihara lingkungan mulai dari lingkungan keluarga,
masyarakat sampai bangsa. Pengelolaan sumber daya alam merupakan usaha secara
sadar dengan cara menggali sumber daya alam, tetapi tidak merusak sumber daya
alam lainnya sehingga dalam penggunaannya harus memperhatikan pemeliharaan dan
perbaikan kualitas dari sumber daya alam tersebut.
Adanya peningkatan perkembangan kemajuan
di bidang produksi tidak perlu mengorbankan lingkungan yang dapat menimbulkan
kerusakan lingkungan.Apabila lingkungan tercemar maka akan berdampak buruk bagi
kelanjutan dari keberadaan sumber daya alam yang akhirnya dapat menurunkan
kehidupan masyarakat. Dalam pengelolaan sumber daya alam perlu diperhatikan
keserasiannya dengan lingkungan. Keserasian lingkungan merupakan proses
pembentukan lingkungan yang sifatnya relatif sama dengan pembentukan
lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam agar berkelanjutan perlu diadakannya
pelestarian terhadap lingkungan tanpa menghambat kemajuan (Soedradjat, 1999).
1.
Pengelolaan
hutan
Kondisi kawasan hutan yang telah rusak
disebabkan antara lain oleh adanya ilegal logging dan perambahan hutan.Perambahan
hutan pada umumnya bertujuan untuk keperluan perkebunan seperti kelapa sawit,
karet, kopi dll. Bahkan TNKS juga tidak luput dari kegiatan ilegal logging. Hal
ini dapat dibuktikan dengan gundulnya hutan di wilayah TNKS.
Penyebab kebakaran hutan dan lahan
adalah adanya peningkatan kegiatan pertanian seperti perkebunan, pertanian
rakyat, perladangan, pemukiman, transmigrasi dan lain-lain. Terjadi secara
alamiah seperti musim kemarau yang panjang, kecerobohan masyarakat dan
lain-lain. Dampak negatif kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah di
Indonesia antara lain adalah penurunan keanekaragaman hayati (ekosistem,
spesies dan genetik), habitat rusak, terganggunya keseimbangan biologis (flora,
fauna, mikroba), gangguan asap, erosi, banjir, longsor, terbatas jarak pandang,
meningkatnya gas-gas rumah kaca, CO dan hidrokarbon, gangguan metabolisme
tanaman dan perubahan iklim (Soemarwoto,1991).
Sebab lain kerusakan
hutan antara lain: 1) persepsi masyarakat bahwa hutan masih terbatas untuk
kepentingan ekonomi; 2) adanya konflik kepentingan; 3) laju perusakan hutan
tidak sebanding dengan upaya perlindungan; 4) masih luasnya lahan kritis di
luar hutan karena pengelolaan lahan secara tradisional dan praktek perladangan
berpindah; 5) belum optimalnya penegakan hukum dalam percepatan penyelesaian
pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan
(Soemarwoto,1991).
Upaya untuk memulihkan hutan yang rusak
adalah sebagai berikut:
a. Dalam
jangka pendek adalah penegakan hukum. Hal ini sangat penting untuk mencegah
praktek-praktek ilegal logging dan perambahan hutan yang semakin luas.
b. Hendaknya
kegiatan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini seringkali
dilanggar oleh pelaksana pembangunan.
c. Upaya
penanaman kembali hutan yang telah rusak. Penghijauan telah dilakukan namun
belum efektif memulihkan kondisi hutan.
d. Dalam
jangka menengah dapat dilakukan sosialisasi dan pendidikan lingkungan pada
orang dewasa terutama yang tinggal di sekitar hutan lindung dan konservasi.
e. Dalam
jangka panjang pendidikan lingkungan menjadi salah satu pelajaran muatan lokal
baik di SD, SMP, SLTA maupun di perguruan tinggi (Armanto,1998).
2.
Pengolahan
air bersih
Kebutuhan akan pentingnya air tidak
diimbangi dengan kesadaran untuk melestarikan air, sehingga banyak sumber air
yang tercemar oleh perbuatan manusia itu sendiri. Ketidak bertanggung jawaban
mereka membuat air menjadi kotor, seperti membuang sampah ke tepian sungai
sehingga aliran sungai menjadi mampet dan akhirnya timbul banjir jika hujan
turun, membuang limbah pabrik ke sungai yang mengkibatkan air itu menjadi
tercemar oleh bahan -bahan berbahaya, dan lain sebagainya.Oleh karena itu,
diperlukan pengolahan air yang telah tercemar hingga layak digunakan untuk
aktivitas sehari-hari.
Pengolahan air bersih adalah suatu usaha
teknis yang dilakukan untuk memberikan
perlindungan pada sumber air dengan perbaikan mutu asal air sampai menjadi mutu
yang diinginkan dengan tujuan agar aman dipergunakan oleh masyarakat
pengkonsumsi air bersih. Secara umum tahap-tahap dari proses penjernihan air ini
sendiri terdiri dari aerasi, prasedimentasi, koagulasi-flokulasi, sedimentasi,
desinfekasi dan reservoir. Proses pengolahan air bersih di IPAM Karang Pilang
III mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 tahun 2010 (PERMENKES
492/2010), yang didalamnya terdapat syarat-syarat air hasil pengolahan
penjernihan agar dapat dikonsumsi layaknya air minum.
Proses koagulasi merupakan bagian utama
dari keseluruhan proses pengolahan air bersih, proses ini bertujuan untuk
mengikat partikel-partikel koloid air menjadi flok (gumpalan kotoran) yang
nantinya akan mengendap pada bagian dasar bak penjernihan sehingga dihasilkan
air yang jernih. Selain memperhatikan karakteristik kualitas air, ada tiga
faktor lainnya yang mempengaruhi keberhasilan proses koagulasi, yaitu jenis
koagulan yang dipakai, dosis pembubuhan koagulan, serta proses pengadukannya
(Narita,2010).
3.
Pengolahan
air limbah
Air limbah atau air buangan adalah sisa
air yang dibuang yang berasal dari rumah tangga, industri maupun tempat-tempat
umum lainnya, dan pada umumnya mengandung bahan-bahan atau zat-zat yang dapat
membahayakan bagi kesehatan manusia serta menggangu lingkungan hidup. Sumber
lain mengatakan bahwa air limbah adalah kombinasi dari cairan dan sampah cair
yang berasal dari daerah pemukiman, perdagangan, perkantoran dan industri, yang
bercampur dengan air tanah, air permukaan dan air hujan. Berdasrkan pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa air limbah adalah air yang tersisa dari kegiatan
manusia, baik kegiatan rumah tangga maupun kegiatan lain seperti industri,
perhotelan dan sebagainya.
Sebagai patokan dapat dipergunakan acuan
bahwa 85-95% dari jumlah air yang dipergunakan menjadi air limbah apabila
industri tersebut tidak menggunakan kembali air limbah tersebut
(Sugiharto,1987). Meskipun merupakan air sisa namun volumenya besar karena
lebih kurang 80% dari air yang digunakan bagi kegiatan-kegiatan manusia
sehari-hari tersebut dibuang lagi dalam bentuk yang sudah kotor atau tercemar. Selanjutnya air limbah ini
akhirnya akan mengalir ke sungai dan laut dan akan digunakan oleh manusia lagi.
Oleh sebab itu, air limbah ini harus dikelola dan atau diolah secara baik. Air
limbah ini berasal dari berbagai sumber, secara garis besar dapat dikelompokkan
menjadi sebagai berikut:
¨ Air
limbah yang bersumber dari rumah tangga atau domestic wastes water, yaitu air
limbah yang berasal dari pemukiman penduduk. Pada umumnya air limbah ini
terdiri dari ekskreta yaitu tinja dan air seni, air bekas cucian dapur dan
kamar mandi, dan umumnya terdiri dari bahan-bahan organik.
¨ Air
limbah industri yang berasal dari berbagai jenis industri akibat proses
produksi. Zat-zat yang terkandung didalamnya sangat bervariasi sesuai dengan
bahan baku yang dipakai oleh masing-masing industri, antara lain nitrogen,
sulfida, amoniak, lemak, garam-garam, zat pewarna, mineral, logam berat, zat
pelarut, dan sebagainya. Oleh sebab itu, pengolahan jenis air limbah ini, agar
tidak menimbulkan polusi lingkungan menjadi lebih rumit.
¨ Air
limbah kotapraja atau municipal wastes water yaitu air buangan yang berasal
dari daerah perkantoran, perdagangan, hotel, restoran, tempat-tempat umum,
tempat ibadah, dan sebagainya. Pada umumnya zat-zat yang terkandung dalam jenis
air limbah ini sama dengan air limbah rumah tangga.
Beberapa cara sederhana pengolahan air
buangan antara lain:
a.
Pengenceran atau
Dilution
Air limbah diencerkan
sampai mencapai konsentrasi yang cukup rendah kemudian baru dibuang ke
badan-badan air. Tetapi dengan makin bertambahnya penduduk, yang berarti makin
meningkatnya kegiatan manusia, maka jumlah air limbah yang harus dibuang
terlalu banyak dan diperlukan air pengenceran terlalu banyak pula maka cara ini
tidak dapat dipertahankan lagi. Disamping itu, cara ini menimbulkan kerugian
lain, diantaranya bahaya kontaminasi terhadap badan-badan air masih tetap ada,
pengendapan yang akhirnya menimbulkan pendangkalan terhadap badan-badan air,
seperti selokan, sungai, danau, dan sebagainya. Selanjutnya dapat menimbulkan
banjir.
b.
Kolam Oksidasi atau
Oxidation Ponds
Pada prinsipnya cara
pengolahan ini adalah pemanfaatan sinar matahari, ganggang (algae), bakteri dan
oksigen dalam proses pembersihan alamiah. Air limbah dialirkan ke dalam kolam
besar berbentuk segi empat dengan kedalaman antara 1-2 meter. Dinding dan dasar
kolam tidak perlu diberi lapisan apapun. Lokasi kolam harus jauh dari daerah
pemukiman dan di daerah yang terbuka sehingga memungkinkan sirkulasi angin
dengan baik. Cara kerjanya untuk kolam oksidasi atau Oxidation Ponds adalah
sebagai berikut:
¨ Empat
unsur yang berperan dalam proses pembersihan alamiah ini adalah sinar matahari,
ganggang, bakteri, dan oksigen. Ganggang dengan butir khlorophylnya dalam air
limbah melakukan proses fotosintesis dengan bantuan sinar matahari sehingga
tumbuh dengan subur.
¨ Pada
proses sintesis untuk pembentukan karbohidrat dari H2O dan CO2 oleh chlorophyl
dibawah pengaruh sinar matahari terbentuk O2 atau oksigen. Kemudian oksigen ini
digunakan oleh bakteri aerobik untuk melakukan dekomposisi zat-zat organik yang
terdapat dalam air buangan disamping itu terjadi pengendapan.
¨ Sebagai
hasilnya nilai BOD dari air limbah tersebut akan berkurang sehingga relatif
aman bila akan dibuang ke dalam badan-badan air seperti kali, danau, sungai.
c.
Irigasi
Air limbah dialirkan ke
dalam parit-parit terbuka yang digali dan air akan merembes masuk ke dalam
tanah melalui dasar dan dinding parit-parit tersebut. Dalam keadaan tertentu
air buangan dapat digunakan untuk pengairan ladang pertanian atau perkebunan
dan sekaligus berfungsi untuk pemupukan. Hal ini terutama dapat dilakukan untuk
air limbah dari rumah tangga, perusahaan susu sapi, rumah potong hewan, dan
lain-lainnya di mana kandungan zat-zat organik dan protein cukup tinggi yang
diperlukan oleh tanam-tanaman.
2.3
Konsep
dan Strategi Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana
menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang
terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya
pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya
alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup
(Santoso, 2011).
Agar pembangunan yang berwawasan
lingkungan ini dapat berjalan dengan baik, maka pembangunan tersebut perlu
memiliki pandangan jauh ke depan yang dirumuskan sebagai visi pembangunan. Dan
dapat diimplementasikan ke dalam pembangunan jangka panjang secara ideal serta
berorientasi kepada kepentingan seluruh rakyat. Visi pembangunan yang dimaksud
adalah tercapainya peningkatan kualitas hidup seluruh masyarakat melalui:
pengembangan kecerdasan, pengembangan teknologi, ketrampilan dan moral
pembangunan sumber daya manusia yang tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, serta seni untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan berkesinambungan.
Oleh karena itu, pembangunan harus mengandung makna perkembangan dan perbaikan
kualitas hidup masyarakat melalui keadilan.
Strategi pembangunan sangat
berpengaruh pada proses pembangunan yang dilaksanakan apakah akan berjalan
dengan baik apa tidak .Strategi pembangunan adalah usaha untuk meningkatkan
potensi sumber daya manusia dalam mendayagunakan sumber daya alam dengan
segenap peluang serta kendalanya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
1.
Penggunaan teknologi bersih yang
berwawasan lingkungan dengan segala perencanaan yang baik dan layak.
2.
Melaksanakan rekayasa ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tepat guna dalam menghasilkan barang dan jasa
yang unggul, tangguh dan berkualitas tinggi, yang berdampak positif bagi
kelangsungan hidup pembangunan itu sendiri.
3.
Adanya pengawasan dan pemantauan
terhadap jalannya pembangunan, sehingga sesuai dengan rencana dan tujuannya.
¨
Selain strategi, Pembangunan
berwawasan lingkungan juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Memberi kemungkinan bagi setiap
warga untuk menentukan pilihan berbagai ragam hidup untuk meningkatkan mutu
hidup
2.
Pembangunan berwawasan lingkungan
tidak hanya menyangkut pengendalian perubahan sumber daya alam secara fisik
saja
3.
Berkaitan erat dengan pengaturan
ekonomi dan sosial bagi warga maupun bagi lembaga
4.
Melakukan langkah-langkah yang dapat
menimbulkan perilaku berperan sert masyarakat secara luas dalam pembinaan etika
lingkungan, sehingga tercipta keadaan yang selaras dan serasi dengan wawasan
lingkungan hidup
5.
Mencegah adanya akibat sampingan
yang akan merugikan masyarakan
6.
Pembangunan diharapkan memperoleh
hasil yang optimum dan berkesinambungan dalam usaha peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
¨
Tujuan Pembangunan Berwawasan
Lingkungan adalah :
1.
Tercapainya keselarasan, keserasian,
dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
2.
Terwujudnya manusia Indonesia
sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan
yang melindungi lingkungan hidup.
3.
Terjaminnya kepentingan generasi
sekarang dan generasi yang akan datang.
4.
Tercapainya kelestarian fungsi
lingkungan hidup.
5.
Terkendalinya pemanfaatan sumber
daya alam secara bijaksana.
6.
Terlindunginya wilayah Indonesia
dari pengaruh negatif pembangunan, seperti pencemaran tanah, air, dan udara.
Pembangunan
berwawasan lingkungan haruslah berorientasi pada kebutuhan pokok hidup manusia,
pemerataan sosial, peningkatan kualitas hidup, serta pembangunan yang
berkesinambungan. Jadi, pembangunan harus mengandung makna perkembangan dan
perbaikan kualitas hidup masyarakat melalui keadilan. Untuk mencapainya maka
visi pembangunannya adalah tercapainya peningkatan kualitas hidup seluruh
masyarakat melalui: pengembangan kecerdasan, pengembangan teknologi,
keterampilan dan moral pembangunan sumber daya manusia yang tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, serta seni untuk mengelola sumber daya alam
secara bijaksana dan berkesinambungan (Supardi, 1985)..
Jadi, pembangunan berwawasan
lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber
daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia
dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya. Istilah berkelanjutan
mengacu pada pemenuhan kebutuhan generasi sekarang tanpa merungikan
generasi-generasi mendaatang Secara implisit dalam pernyataan itu
adalah pertumbuhan di masa mendatang dan kualitas kehidupan manusia
secara keseluruhan sangat ditentukan oleh kualitas lingkungan hidup yang ada
saat ini. Sumber daya alam yang ada pada suatu negara mendasari kehidupan
segenap penduduknya. Kualitas udara, air dan tanah haruslah dilestarikan untuk
diteruskan kegenerasi berikutnya. Oleh karena itu perencana pembangunan
harus selalu melibatkan perhitungan lingkungan dalam perumusan
kebijakaan-kebijakan mereka. Sebangai contoh, kelestarian, atau sebaliknya
kerusakan lengkungan hidup harus dihitung sebagai faktor penambah atau faktor
pengurang tingkat pertumbuhan ekonomi serta tingkat kemajuan kesejahteraan
penduduk secara keseluruhan. Kelestarian lingkungan hidup juga harus dijadikan
salah satu tujuan utama pembangunan.
Peningakatan usaha
pembagunan, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untuk
menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan- permasalahan dalam lingkungan
hidup manusia (Supardi, 1985).
2.4
UU
Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982
Lahirnya UULH 1982
tanggal 11 Maret 1982 dipandang sebagai pangkal tolak atau awal dari lahir dan
pertumbuhan hukum lingkungan nasional. Sebelum lahirnya UULH 1982 sesungguhnya
telah berlaku berbagai bentuk peraturan perundang-undangan tentang atau yang
berhubungan dengan lingkungan hidup atau sumber daya alam dan sumber daya
buatan, yang dipandang sebagai rezim hukum nasional klasik. Rezim hukum
lingkungan klasik berisikan ketentuan-ketentuan yang melindungi kepentingan
sektoral, sementara masalah-masalah lingkungan yang timbul semakin kompleks
sehingga peraturan perundang-undangan klasik tidak mampu mengantisipasi dan
menyelesaikan masalah-masalah lingkungan secara efektif, sedangkan rezim hukum
lingkungan modern yang dimulai lahirnya UULH 1982 berdasarkan pendekatan lintas
sektoral atau komprehensif integral (Husain, 1993).
UULH 1982 merupakan
sumber hukum formal tingkat undang-undang yang pertama dalam konteks hukum
lingkungan modern di Indonesia. UULH 1982 memuat ketentuan-ketentuan hukum yang
menandai lahirnya suatu bidang hukum baru, yakni hukum lingkungan karena
ketentuan-ketentuan itu mengandung konsep-konsep yang sebelumnya tidak dikenal
dalam bidang hukum. Di samping itu, ketentuan-ketentuan UULH 1982 memberikan
landasan bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
¨ Penjelasan
atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan
hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan
Rakyat Indonesia, merupakan rakhmat dari padanya dan wajib dikembangkan dan
dilestarikan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup
bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan
kualitas hidup itu sendiri.
Pancasila
sebagai dasar dan falsafah negara merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang
memberikan keyakinan kepada Rakyat dan Bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan
hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam
hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan manusia, dalam hubungan
manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun
dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan batiniah, Antara manusia, masyarakat
dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal-balik, yang selalu harus dibina dan
dikembangkan agar tetap dalam keseimbangan yang serasi dan dinamis.
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam
dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran
rakyat. Kemakmuran tersebut haruslah dapat dinikmati baik oleh generasi
sekarang maupun generasi mendatang. Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan
bahwa pembangunan tidak hanya mengejar kemakmuran lahiriah atau kepuasan
batiniah saja akan tetapi juga keseimbangan antara keduanya. Oleh karena itu penggunaan
sumber daya alam harus seimbang dengan keselarasan dan keserasian lingkungan
hidup.
2. Lingkungan
hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah
negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, kalau lingkungan hidup
dikaitkan dengan pengelolaannya, maka haruslah jelas batas wilayah wewenang
pengelolaan tersebut. Lingkungan hidup Indonesia menurut konsep kewilayahan
merupakan suatu pengertian hukum. Dalam pengertian ini, lingkungan hidup Indonesia
tidaklah lain dari pada kawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara
dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang
memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya,
tempat Bangsa dan Rakyat Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam
segala aspeknya. Dengan demikian, maka wawasan dalam menyelenggarakan
pengelolaan lingkungan hidup Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
3. Lingkungan
hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah,
masing-masing sebagai suatu subsistem yang meliputi aspek sosial budaya,
ekonomi, dan fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu
dengan yang lain, dan dengan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan
dan pengembangan yang didasarkan kepada keadaan daya dukung lingkungan akan
meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga
meningkatkan ketahanan subsistem. Dalam pada itu, pembinaan dan pengembangan
subsistem yang satu akan mempengaruhi subsistem yang lain, yang pada akhirnya
akan mempengaruhi pula ketahanan ekosistem dalam keseluruhan. Oleh karenanya,
maka pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan
keterpaduan sebagai ciri utamanya.Ini berarti perlu adanya suatu kebijaksanaan
nasional pengelolaan lingkungan hidup.
4. Pembangunan
merupakan upaya sadar untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya guna
meningkatkan mutu kehidupan rakyat. Dalam pada itu, sumber daya alam tidak tak
terbatas baik dalam jumlah maupun kualitasnya, sedangkan kebutuhan akan sumber
daya tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk serta
meningkatnya kebutuhan. Sejalan dengan itu, daya dukung lingkungan dapat
terganggu dan kualitas lingkungan hidup dapat menurun. Pelaksanaan pembangunan
sebagai kegiatan yang makin meningkat mengandung risiko pencemaran dan
perusakan lingkungan, sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi
penunjang kehidupan dapat pula rusak karenanya. Hal semacam itu akan merupakan
beban sosial, karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintahlah yang harus
menanggung beban pemulihannya. Terpeliharanya ekosistem yang baik dan sehat
merupakan tanggungjawab yang menuntut peran serta setiap anggota masyarakat untuk
meningkatkan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, pembangunan yang
bijaksana harus dilandasi wawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai
kesinambungan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
5. Sesuai
dengan hakekat Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, maka
pengembangan sistem pengelolaan lingkungan hidup Indonesia haruslah diberi
dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh, guna menjamin kepastian hukum
bagi usaha pengelolaan tersebut. Dasar hukum tersebut dilandasi oleh prinsip
hukum lingkungan dan pentaatan setiap orang akan prinsip tersebut yang keseluruhannya
berlandaskan Wawasan Nusantara. Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan hidup ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Sederhana
tetapi dapat mencakup kemungkinan perkembangan dimasa depan, sesuai dengan
keadaan, waktu, dan tempat;
b. mengandung
ketentuan-ketentuan pokok sebagai dasar bagi peraturan peranannya lebih lanjut;
c. mencakup
semua segi di bidang lingkungan hidup, agar dapat menjadi dasar bagi
pengaturanlebih lanjut masing-masing segi, yang akan dituangkan dalam bentuk
peraturan tersendiri.
Selain daripada itu,
undang-undang ini akan menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua
peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang segi-segi lingkungan
hidup yang kini telah berlaku yaitu peraturan perundang-undangan mengenai pengairan,
pertambangan dan energi, kehutanan, perl indungan dan pengawetan alam, industri,
pemukiman, tata ruang, tata guna tanah, dan lainnya. Dengan demikian semua
peraturan perundang-undangan tersebut diatas dapat terangkum dalam satu sistem
hukum lingkungan Indonesia (Husain, 1993).
2.5
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PP No. 29 Tahun 1986
AMDAL merupakan
singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap
perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji
dalam proses AMDAL antara lain adalah aspek fisik-kimia, ekologi,
sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi
kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan (Darsono, 1995).
Agar pelaksanaan AMDAL
berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan
dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas
menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para
pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan
ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan dan sasaran
AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat
berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui
studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan
dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan
memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
Ada 3 sasaran utama kegunaan dan manfaat
AMDAL itu yakni :
a.
Pemerintah
sebagai alat pengambil
keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah
potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian LH.
b.
Masyarakat
Dapat mengetahui
rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk
berpartisipasi. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat
serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan. Mengetahui hak dan kewajibannya di
dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola
kualitas lingkungan.
c.
Pamrakarsa
Untuk mengetahui
masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang. Sebagai
bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek. Sebagai pedoman untuk
pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(Darsono, 1995)
Secara
garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
¨ Mengidentifikasi
dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
¨ Menguraikan
rona lingkungan awal
¨ Memprediksi
dampak penting
¨ Mengevaluasi
dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Penjelasan atas peraturan pemerintah
Republik Indonesia No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan secara umum adalah sebagai berikut:
1.
Pembangunan yang
dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi
permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi,
di lain pihak sumber daya alam adalah terbatas. Kegiatan pembangunan dan jumlah
penduduk yang meningkat dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumber daya alam.
Pendayagunaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup
rakyat harus disertai dengan upaya untuk melestarikan kemampuan lingkungan
hidup yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan yang
berkesinambungan, dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh
serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Dengan
demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat
tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang, adalah pembangunan
berwawasan lingkungan.
2.
Terlaksananya pembangunan
berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mencapai
tujuan ini, sejak awal perencanaan kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona
lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan baru, baik yang
menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai akibat
diselenggarakannya kegiatan pembangunan. Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun
1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan
bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap
lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Dampak penting
menurut penjelasan Pasal 16 tersebut ditentukan antara lain oleh :
a. jumlah
manusia yang akan terkena dampak;
b. luas
wilayah persebaran dampak;
c. lamanya
dampak berlangsung;
d. intensitas
dampak;
e. banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
f. sifat
kumulatif dampak tersebut;
g. berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Berdasarkan
hal tersebut di atas perlu pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan yang akan
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
3.
Dengan dimasukkannya
analisis mengenai dampak lingkungan ke dalam proses perencanaan suatu kegiatan,
maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam
mengenai berbagai aspek kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan
yang optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Analisis mengenai dampak
lingkungan merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk
mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan terhadap
lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif
dan mengembangkan dampak positifnya.
(Husain,
1993)
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Kesejahteraan
manusia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun
spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketenteraman
lahir dan batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untukmengadakan
usaha pemenuhan kebutuan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang
sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat.
2. Dalam
hal kesejahteraan lingkungan pemerintah telah memiliki beberapa upaya untuk
mengatasi segala aspek permasalahan lingkungan yang ada.
3. Pembangunan
yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan
mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan
berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
4. UULH
1982 memuat ketentuan-ketentuan hukum yang menandai lahirnya suatu bidang hukum
baru, yakni hukum lingkungan karena ketentuan-ketentuan itu mengandung
konsep-konsep yang sebelumnya tidak dikenal dalam bidang hukum.
5. AMDAL
merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan
kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap
perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan
3.2
Saran
Manusia dikenal sebagai
makhluk hidup yang berakal sehat dan pandai di dalam mengelola berbagai sumber
daya. Oleh karena itu, hendaklah mengerti dan memahami langkah-langkah apa saja
yang perlu dilakukan untuk pengelolaan lingkungan hidup, agar tetap lestari.
DAFTAR
PUSTAKA
· Armanto, M.
E. dan E. Wildayana. 1998. Analisis
permasalahan kebakaran hutan dan lahan dalam pembangunan pertanian dalam arti
luas. Lingkungan dan Pembangunan 18 (4): 304-318.
· Azwar,
S, 1989. Sikap Manusia: Teori dan
Pengukurannya. Edisi ke-l. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
· Daryanto
1995. Ekologi dan Sumber Daya alam.
Bandung: Tarsito
·
Darsono, Valentinus.
1995. Pengantar Ilmu Lingkungan.
Universitas Atma Jaya: Yogyakarta
· Flejszman,A.
2009. Benefits of Environmental
Management System in Polish Companies Compliant with ISO 14001. Polish J.
of Environ. Stud. Vol. 18, No. 3 (2009), 411-419
·
Febrina, Primarani.
2013. Pengelolaan lingkungan hidup.
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka: Jakarta
·
Husain, Harun M. 1993. Lingkungan Hidup. Bumi Aksara: Jakarta
·
Irawan galela. 2013. makalah strategi pengelolaan lingkungan/
http://201043127irawangalela1993.wordpress.com.
Diakses pada tanggal 28 September 2014
·
Nasir, Rohany. 2006. Kesejahteraan Manusia. Universitas
Kebangsaan Malaysia Bangi
·
Rahmi, D. H. dan B.
Setiawan. 1999. Perancangan Kota Ekologi.
Dikti, P & K. Jakarta.
·
Samaneh, Zolfagharian
et al. 2012. Environmental Impacts
Assessment on Construction Sites. ASCE: Malaysia
·
Soedradjat, R. 1999. Lingkungan Hidup, Suatu Pengantar.
Dikti, P & K. Jakarta.
·
Soemarwoto, O. 1991. Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global.
Gramedia Pustaka Utma. Jakarta.
·
Prof. Dr. I. Supardi,
1985. Lingkungan Hidup dan Kelestariannya.
Penerbit Alumni.
0 komentar:
Posting Komentar