Senin, 16 Maret 2015

Kesejahteraan Manusia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1           Latar Belakang Masalah
Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut. Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik.Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikroorganisme (Febrina, 2013).

Masalah lingkungan adalah aspek negatif dari aktivitas manusia terhadap lingkungan biofisik. Masalah lingkungan terbaru saat ini yang mendominasi mencakup perubahan iklim, polusi, dan hilangnya sumber daya alam. Berbicara masalah lingkungan tidak terlepas dari pada kesehatan. Dewasa ini kita tidak menyadari bahwa masalah lingkungan sangat erat kaitannya dengan kesehatan. Setiap hari kita menjumpai sampah bahkan disisi jalan hingga dialiran sungai tempat pemukiman masyarakat berada. Jumlah kerusakan flora dan fauna akan terus bertambah dan berlangsung lama jika dalam penggunaannya masyarakat tidak memperhatikan keseimbangan terhadap ekosistem lingkungan.

Perubahan ekosistem lingkungan yang paling utama disebabkan oleh perilaku masyarakat yang kurang baik dalam pemanfaatan sumber-sumber daya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal inilah yang menyebabkan adanya perubahan ekosistem. Perubahan ekosistem suatu lingkungan terjadi dengan adanya kegiatan masyarakat seperti pemanfaatan lahan yang dijadikan sebagai daerah pertanian sehingga dapat mengurangi luas lahan lainnya (Rahmi, 1999).

1.2                Rumusan Masalah
1.      Bagaimana definisi kesejahteraan manusia?
2.      Bagaimana upaya untuk kesinambungan kesejahteraan manusia?
3.      Bagaimana konsep dan strategi pembangunan berwawasan lingkungan?
4.      Bagaimana UU Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982?
5.      Bagaimana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PP No. 29 Tahun 1986?

1.3                Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi kesejahteraan manusia.
2.      Untuk mengetahui upaya untuk kesinambungan kesejahteraan manusia.
3.      Untuk mengetahui konsep dan strategi pembangunan berwawasan lingkungan.
4.      Untuk mengetahui UU Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982.
5.      Untuk mengetahui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PP No. 29 Tahun 1986.

1.4                Manfaat
  1. Dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang prospek, upaya, dan strategi untuk kesinambungan kesejahteraan manusia.
  2. Dapat memberi informasi tentang prospek, upaya, dan strategi untuk kesinambungan kesejahteraan manusia .



BAB II
PEMBAHASAN

2.1           Definisi Kesejahteraan Manusia
Kesejahteraan manusia adalah satu aspek yang penting dalam kehidupan manusia. Kesejahteraan manusia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketenteraman lahir dan batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untukmengadakan usaha pemenuhan kebutuan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat (Nasir, 2006). 

2.2           Upaya Untuk Kesinambungan Kesejahteraan Manusia
Dalam hal kesejahteraan lingkungan pemerintah telah memiliki beberapa upaya untuk mengatasi segala aspek permasalahan lingkungan yang ada.

2.2.1      Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan
Usaha mengembangkan lingkungan hidup, jelaslah tidak perlu bertentangan dengan usaha pembangunan. Hal ini dapat dicapai, apabila dalam pola kebijaksanaan pembanguna tercakup tiga unsur pokok yaitu, kebijaksanaan pembangunan untuk mencapai pertumbuhan materiil yang meningkat, kebijaksanaan pembangunan   untuk mencapai pertumbuhan spiritual yang meningkat, dan kebijaksanaan pembangunan untuk mencapai lingkungan hidup yang lebih meningkat (Salim, 1991: 27).

Untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana, sehingga lingkungan hidup tetap memiliki daya dukung yang dinamis terhadap usaha-usaaha pembangunan dan pembangunan itu sendiri harus dapat menjaga, mengembangkan, dan meningkatkan kemampuan lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan. Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
  1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
  2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
  3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
  4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
  5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
  6. Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
  7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.

1.      Dasar, asas dan tujuan pengelolaan lingkungan
Dasar, asas, dan tujuan pengelolaan lingkungan hidup, secara normatif telah diletakkan dalam pasal 2 sampai dengan pasal 4 UULH yang menyatakan:

a.       Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.

b.      Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
  •  tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya;
  • terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
  • terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup;
  •  terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
  • terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

2.      Pengeleloaan sumber daya alam dang lingkungan hidup
Kegiatan-kegiatan pembangunan dapat mempengaruhi struktur dasar ekosistem melalui dua cara, yaitu eksploitasi sumber daya alam yang merusak keseimbangan antara komponen-komponen ekosistem; selanjutnya kegiatan pembangunan memberikan muatan beban bahan pencemar yang menimbulkan kerusakan bagi berfungsinya proses-proses alami dalam ekosistem (Husain, 1993).
Dalam pelaksanaan pembangunan sumber daya alam Indonesia harus digunakan secara rasional. Penggalian sumber daya alam tersebut harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang. Usaha pemeliharaan lingkungan hidup serta rehabilitasi yang mengalami kemunduran maupun kerusakan perlu diteruskan dan lebih disempurnakan dengan meningkatkan swadaya dan keikutsertaan masyarakat.

a.      Keadaan dan masalah
Pembangunan dapat menimbulkan resiko-resiko kerusakan pada kemampuan dan fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup, resiko-resiko tersebut dapat berupa:
  • rusaknya berbagai sistem pendukung perikehidupan yang vital bagi manusia, baik sistem biofisik maupun sosial;
  • munculnya bahaya-bahaya baru akibat ciptaan manusia, seperti bahan berbahaya, beracun, dan hasil-hasil biotekhnologi;
  • pengalihan beban resiko kepada generasi berikutnya atau kepada sektor dan daerah lainnya;
  • kurang berfungsinya sistem organisasi sosial dan masyarakat.
b.      Kebijaksanaan dan langkah-langkah
Pemanfaatan sumber daya alam hendaknya sehemat mungkin dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang. Dalam upaya ini diperlukan peran serta aktif segenap lapisan masyarakat. dengan demikian upaya memelihara dan meningkatkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama. Berdasarkan arahan GBHN disusun kebijaksanaan pelaksanaan Repelita V sebagai berikut:

1)      Pembinaan keserasian antara kependudukan dan lingkungan hidup.
Keserasian yang ingin dikembangkan adalah interaksi dinamis antara manusia dan lingkungan hidup. Manusia harus selalu serasi dan selaras dalam perilaku, kualitas, jumlah, persebaran dan gerakannya dengan lingkungan sehingga manusia memelihara dan menunjang lingkungan hidupnya.
Salah satu uapaya untuk mengurangi tekanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah mengendalikan kenaikan jumlah penduduk dan meningkatkan keserasian antara jumlah dan mutu penduduk dengan lingkungan hidupnya. Oleh karena itu kebijaksanaan di bidang kependudukan, keluarga berencana, dan transmigrasi dan pengembangan pemukiman perlu diarahkan agar sesuai dengan kemampuan dan fungsi ekosistem yang akan mendukungnya.

2)      Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pembangunan memerlukan informasi yang cukup tentang sumber daya alam, tingkat pemakaian sumber daya alam, dan mutu lingkungan hidup. Oleh karena itu, kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup terus dikembangkan. 

3)      Pengendalian pencemaran dan peningkatan mutu lingkungan.
Untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan, maka yang pertama kali harus dilakukan adalah meningkatkan esifiensi pengolahan bahan dalam pembangunan dan mengembangkan tekhnologi daur ulang dalam kegiatan-kegiatan tersebut, sehingga limbah berkurang. Kemudian perlu dikembangkan pula pengaturan nilai ambang batas limbah maksimum yang boleh dibuang ke dalam lingkungan hidup, yaitu tidak melebihi kemampuan lingkungan alam untuk mencerna limbah-limbah tersebut.
“Environmental protection is an important issue throughout the world. Compared with other industries, construction is a main source of environmental pollution. Building construction and operations have a massive direct and indirect effect on the environment. Pollution sources from the construction process include harmful gases, noise, dust, solid and liquid waste. This issue has prompted many construction participants to attempt to control the impacts of their activities by adopting environmental management systems.”
Enhancing the identification of the major environmental impacts of construction processes will help to improve the effectiveness of environmental management systems. Furthermore, prediction of the correlated environmental impacts of construction before the construction stage, will lead to improvements in the environmental performance of construction projects and sites. The determination of major environmental impacts will assist to consider a range of on-site measures in order to mitigate them). The environmental impacts across construction processes consists of ecosystems impact, natural resources impact, and public impact” (Samaneh,2012).

“Perlindungan lingkungan hidup merupakan masalah penting seluruh dunia. Dibandingkan dengan industri lainnya, konstruksi adalah sumber utama pencemaran lingkungan. Konstruksi bangunan dan operasi memiliki efek langsung dan tidak langsung besar pada lingkungan. Sumber-sumber polusi dari proses konstruksi termasuk gas berbahaya, kebisingan, debu, padat dan cair sampah. Masalah ini telah mendorong banyak peserta konstruksi untuk berusaha untuk mengendalikan dampak kegiatan mereka dengan mengadopsi sistem manajemen lingkungan.

Meningkatkan identifikasi dampak lingkungan utama proses konstruksi akan membantu untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen lingkungan. Selain itu, prediksi dampak lingkungan berkorelasi konstruksi sebelum tahap konstruksi, akan mengakibatkan peningkatan kinerja lingkungan proyek-proyek konstruksi dan situs. Penentuan utama dampak lingkungan akan membantu untuk mempertimbangkan berbagai langkah-langkah di tempat untuk mengurangi proyek kontruksi. Dampak lingkungan di seluruh proses konstruksi terdiri dari dampak ekosistem, dampak sumber daya alam dan dampak umum (Samaneh,2012).

4)      Pengembangan kelembagaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kemampuan kelembagaan amat penting dalam usaha meningkatkan efektivitas pengolahan sumber alam dan lingkungan hidup. Kelembagaan yang mengembangkan koordinasi antar sektor dan antar daerah serta antar kelompok masyarakat merupakan ciri penting yang perlu dikembangkan dalam pengembangan kelembagaan sumber alam dan lingkungan hidup.

Sistem pengelolaan Linkungan telah distandarisasi oleh badan sertifikasi standar internasional (International Standard Organization, ISO) dengan tujuan agar lingkungan tidak rusak karena aktivitas organisasi. Sistem Manajemen Lingkungan atau Environmental Management System (EMS) ini terstandar dalam ISO 14001. Sistem manajemen tersebut sangat fleksibel, bisa disesuai dengan aktivitas dan skala organisasi apapun yang berususan dengan lingkungan. Indikator keberhasilan manajemen juga ditentukan oleh organisasi tersebut.
Environmental management systems based on the requirements of the international ISO 14001 standard are becoming more and more popular in Poland as well as around the world. Growth in the number of countries in which ISO 14001 certificates were issued was observed, too the 2006 survey indicated that environmental management systems compliant with ISO 14001 were implemented and successfully certified in 140 countries. The number of countries in which environmental management systems certified against ISO 14001 standard rose by 11 compared to 2005.
Care for the environment is considered one of the most important premises underlying implementation of environmental management systems compliant with ISO 14001.  However, literature in this field often presents a view according to which the main and quite often the only reason for taking environmental protective action is the legal system in force. Edwards write that there are four reasons why every organization should take environmental factors into account in its management processes :
¨ ethical – as human beings we have a duty to look after the world in which we live and to hand it on to our chidren,
¨ economic – conserving resources and not generating waste products or wasting energy means we save on cost,
¨ legal – more and more governments including our own are passing laws to control how we interact with the environment,
¨ commercial – more and more large organizations are taking control of their environmental responsibilities and they expect their suppliers and subcontractors to do the same.
Experience shows that implementing an environmental management system in a company brings a number of benefits not only to the company itself, but also to the whole surrounding environment. Prevention of pollution, which is the idea underlying the concept of an environmental management system generates mechanisms aimed at minimizing material, resource and energy consumption( Flejszman,A. 2009).

Sistem manajemen lingkungan didasarkan pada persyaratan ISO 14001 standar internasional menjadi lebih dan lebih populer di Polandia maupun di seluruh dunia. Pertumbuhan di sejumlah negara di mana ISO 14001 sertifikat dikeluarkan diamati, juga-2006 survei menunjukkan bahwa sistem manajemen lingkungan hidup sesuai dengan ISO 14001 dilaksanakan dan berhasil bersertifikat di 140 negara. Jumlah negara-negara di mana sistem manajemen lingkungan bersertifikat terhadap ISO 14001 standar naik 11 dibandingkan dengan 2005.

Merawat lingkungan ini dianggap sebagai salah satu tempat paling penting yang mendasari pelaksanaan sistem manajemen lingkungan hidup sesuai dengan ISO 14001. Namun, sastra dalam bidang ini seringkali menyajikan pandangan yang utama dan cukup sering satu-satunya alasan untuk mengambil tindakan perlindungan lingkungan adalah sistem hukum berlaku. Edwards menulis bahwa ada empat alasan mengapa setiap organisasi harus memperhitungkan faktor lingkungan dalam proses manajemen:

¨      etis-sebagai manusia kita memiliki tugas untuk menjaga dunia di mana kita hidup dan tangan itu untuk chidren kami,
¨      ekonomi-melestarikan sumber daya dan tidak menghasilkan produk-produk limbah atau membuang-buang energi berarti kita menghemat biaya,
¨      hukum-lebih banyak dan lebih pemerintah termasuk kita sendiri yang lewat undang-undang untuk mengontrol cara kita berinteraksi dengan lingkungan,
¨      komersial-organisasi lebih besar yang mengambil kendali dari tanggung jawab lingkungan mereka dan mereka berharap mereka pemasok dan subkontraktor untuk melakukan hal yang sama.
Pengalaman menunjukkan bahwa menerapkan sistem manajemen lingkungan perusahaan membawa sejumlah manfaat tidak hanya untuk perusahaan itu sendiri, tetapi juga seluruh lingkungan sekitar. Pencegahan polusi, yang adalah ide yang mendasari konsep sistem manajemen lingkungan menghasilkan mekanisme yang ditujukan untuk meminimalkan konsumsi bahan, sumber daya dan energi (Flejszman,A. 2009).

Usaha-usaha untuk menyerasikan pembangunan dengan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup memerlukan penguasaan pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan keadaan Indonesia. Dalam hubungan ini pengembangan pusat-pusat studi lingkungan hidup di berbagai perguruan tinggi dan lembaga-lembagatertentu kan ditingkatkan.

5)      Pengembangan sistem dan tata laksana pembangunan yang berkelanjutan
Ø   Sistem tata laksana pembangunan berwawasan lingkungan.
Salah satu lembaga yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan keterpaduan antar sektor dalam pembangunan yang berkelanjutan adalah prosedur AMDAL yang merupakan sistem prosedur antar sektor yang membimbing dan menilai serta menyerasikan tindak lanjut dan hasil AMDAL suatu kegiatan di lokasi tertentu (Husain,1993). .
Ø   Pengembangan pranata wawasan lingkungan hidup.
Penyelamatan dan pengelolaan lingkungan hidup serta proses pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembaruan. Pembaruan memerlukan wawasan, sikap dan perilaku yang baru dan didukung oleh kaidah-kaidah yang baru pula. Dalam hubungan ini penyuluhan, penyebaran informasi, dan pendidikan lingkungan hidup serta peningkatan komunikasi pada umumnya akan memperkaya wawasan masyarakat sehingga dapat ditingkatkan kesadaran lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.


Ø   Pengembangan peran serta masyarakat
Peran serta masyarakat dalam pembangunan amat penting pengaruhnya dalam upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan yang berkaitan pengelolaan lingkungan hidup. Sumber alam dan lingkungan hidup menjadi milik bersama akan lebih terpelihara kelestariannya apabila seluruh masyarakat memahami dan memeliharanya.
Usaha-usaha swadaya masyarakat untuk memperbaiki mutu perumahan dan kesehatan lingkungan pemukiman, konservasi tanah dan air, penghijauan penyelamatan hutan bakau dan terumbu karang, penyelamatan satwa dan tanaman langka dan pembinaan desa sejahtera akan terus dikembangkan (Husain,1993).
3.      Progran-program
Pemanfaatan sumber alam hendaknya sehemat mungkin dengan memperhitungkan kebutuhan generasi yang akan datang. Dalam upaya ini diperlukan peran serta aktif segenap lapisan masyarakat, baik dalam memikul beban pembangunan maupun dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan serta dalam menerima hasil-hasil pembangunan. Dengan demikian, upaya memelihara dan meningkatkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup serta pemenfaatan sumber daya alam menjadi tanggung jawab bersama. Dalam pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan pemerintah memliki program-program sebagai berikut:
·          ADIPURA
Program ADIPURA adalah salah satu program yang direncanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk membantu Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kota dan Kabupaten serta Propinsi, meningkatkan kemampuannya dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya dalam rangka mencapai Tata Praja Lingkungan (GEG). Sasaran dari Program ADIPURA adalah terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance) dan lingkungan yang baik (good environment). Program ADIPURA direncanakan dilaksanakan mulai tahun 2002 sampai tahun 2005. Lokasi Program ADIPURA meliputi seluruh Indonesia (nationwide), dengan pendekatan kewilayahan.
Dengan demikian, diharapkan terdapat keseimbangan dalam pelaksanaan Program ADIPURA di seluruh Indonesia, tidak hanya terpusat di wilayah Indonesia bagian Barat saja. Adapun mitra kerja Kementerian Lingkungan Hidup untuk pelaksanaan Program ADIPURA adalah Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten.
Kegiatan yang tercakup dalam pelaksanaan Program ADIPURA adalah:
a.       Pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perkotaan yang diselenggarakan minimal 3 kali setahun meliputi aspek fisik dan manajemen pengelolaan perkotaan.
b.      Peningkatan kapasitas pengelolaan lingkungan perkotaan.
·                                  ADIWIYATA
Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna sebagai tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada citacita pembangunan berkelanjutan. Tujuan program Adiwiyata adalah mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui tata kelola sekolah yang baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pelaksanaan Program Adiwiyata diletakkan pada dua prinsip dasar berikut ini:

1.      Partisipatif
Komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggungjawab dan peran.
2.      Berkelanjutan
Seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komprehensif.
·                PROPER
Program Penilaian Peringkat Kinerja perusahaan yang selanjutnya disebut Proper adalah program penilaian terhadap upaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dalam mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
PROPER tidak dapat dilepaskan dari  program kali bersih  (PROKASIH).  Dari PROKASIH, ditarik satu pelajaran penting, bahwa pendekatan pengelolaan lingkungan konvensional “command and control” ternyata tidak   dapat mendorong  peningkatan  kinerja  pengelolaan lingkungan perusahaan secara menyeluruh. Pada awa pelaksanaan PROKASIH, sistem penegak hukum lingkungan masih lemah, sistem peraturan belum memadai dan kapasitas serta jumlah pengawas lingkungan hidup juga masih terbatas. Tahun 1990-an, sulit mengharapkan industri patuh terhadap peraturan dan bersedia menginvestasikan uang untuk membangun IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Bahkan jika mereka sudah investasi sulit untuk menghrap IPAL tersebut dioperasikan secara benar.
PROPER dikembangkan  dengan  beberapa  prinsip  dasar, yaitu peserta PROPER bersifat selektif, yaitu untuk industri yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan dan peduli dengan citra atau reputasi. PROPER memanfaatkan masyarakat dan pasar untuk memberikan tekanan kepada industri agar meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan. Pemberdayaan masyarakat dan pasar dilakukan dengan penyebaran informasi  yang  kredibel, sehingga   dapat menciptakan pencitraan atau reputasi. Informasi mengenai kinerja perusahaan dikomunikasikan   dengan menggunakan warna untuk memudahkan penyerapan informasi oleh masyarakat. Peringkat  kinerja usaha dan atau kegiatan yang diberikan terdiri dari:
a)      Emas  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksiatau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
b)      Hijau  adalah  untuk  usaha  dan/atau  kegiatan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond  compliance)  melalui  pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatansumber  daya  secara  efisien dan  melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik.
c)      Biru adalah untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d)     Merah adalah upaya pengelolaan lingkunganyang dilakukan belum sesuai denganpersyaratan  sebagaimana  diatur  dalam peraturan perundangundangan.
e)      Hitam adalah untuk usaha dan/atau kegiatanyang sengaja melakukan   perbuatan ataumelakukan kelalaian yang mengakibatkanpencemaran   atau kerusakan lingkungan sertapelanggaran   terhadap   peraturan   perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.

·         PROKASIH
Program Kali Bersih disingkat dengan PROKASIH adalah program kerja pengendalian pencemaran air sungai dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas air sungai agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. 
Program ini diperkenalkan pada tanggal 9 Juni 1989 oleh Kementerian Negara dan Lingkungan Hidup sebagai Clen River merupakan pendekatan dasar dalam mengontrol debit limbah industri yang masuk ke badan/jalan air. Tahun 1990 mulai diimplementasikan oleh BAPEDAL (PP 20/1990 tentang water pollution control regulation).
Sungai Prokasih adalah Daerah Pengaliran Sungai (DPS) yang ditetapkan akan dikendalikan pencemaran airnya melalui kegiatan Prokasih. Ruas Sungai Prokasih adalah bagian dari Sungai Prokasih yang ditetapkan sebagai batas ruang lingkup kegiatan Prokasih.
Tujuan Prokasih:
¨      Tercapainya kualitas air sungai yang baik, sehingga dapat meningkatkan fungsi sungai dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
¨      Terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien;
¨      Terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalaian pencemaran air.

·                    PRODUKSI BERSIH
Produksi Bersih adalah suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan untuk mengurangi resiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia dan lingkungan. Produksi Bersih merupakan tindakan efisiensi pemakaian bahan baku, air dan energi, dan pencegahan pencemaran, dengan sasaran peningkatan produktivitas dan minimisasi timbulan limbah.
Pada proses industri, produksi bersih berarti meningkatkan efisiensi pemakaian bahan baku, energi, mencegah atau mengganti penggunaan bahan-bahan berbahaya danberacun, mengurangi jumlah dan tingkat racun semua emisi dan limbah sebelum meninggalkan proses.
Pada produk, produksi bersih bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan selama daur hidup produk, mulai dari pengambilan bahan baku sampai ke pembuangan akhir setelah produk tersebut tidak digunakan. Produksi bersih pada sektor jasa adalah memadukan pertimbangan lingkungan ke dalam perancangan dan layanan jasa. Penerapan Produksi Bersih sangat luas mulai dari kegiatan pengambilan bahan teramsuk pertambangan, proses produksi, pertanian, perikanan, pariwisata, perhubungan, konservasi energi, rumah sakit, rumah makan, perhotelan, sampai pada sistem informasi.


 







Contoh strategi pengelolaan lingkungan dengan cleaner production PT. Astra International Tbk., 2003 (diadaptasi dari Mukhtasor, 2006)

Strategi pengelolaan lingkungan dengan penerapan produksi bersih adalah sebagai berikut :
a.          Bersifat preventif dan terpadu
b.        Dilakukan secara terus menerus
c.         Dilakukan dalam proses produksi maupun terhadap produk yang dihasilkan
d.          Bertujuan untuk mengurangi resiko terhadap manusia dan lingkungan


Tujuan Produksi Bersih
a.       Mencapai efisiensi produksi/jasa melalui upaya penghematan penggunaan materi dan energi.
b.      Memperbaiki kualitas lingkungan melalui upaya minimisasi limbah
c.        Konsep Produksi Bersih.
(Husain, 1993)

·         Penghijauan Perkotaan
Penghijauan adalah salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani krisis lingkungan. Penghijauan tersebut begitu penting sehingga penghijauan sudah merupakan program nasional yang dilaksanakan di seluruh nusantara. Usaha untuk meningkatkan penghijauan di perkotaan dapat mengurangi CO2 atau polutan lainnya yang berperanan terjadinya efek rumah kaca atau gangguan iklim, karena tumbuhan yang ditanam berperan sebagai produsen pertama yang mengubah energi surya menjadi energi potensial untuk makhluk lainnya dengan mengubah CO2 menjadi O2 dalam proses fotosintesis.
Fungsi dan peranan penghijauan antara lain :
a.       Sebagai paru-paru kota. Tanaman sebagai elemen hijau, pada pertumbuhannya menghasilkan zat asam (O2) yang sangat diperlukan bagi makhluk hidup untuk pernapasan.
b.      Sebagai pengatur lingkungan (mikro), vegetasi akan menimbulkan bahwa lingkungan setempat sejuk, nyaman dan segar.
c.       Pencipta lingkungan hidup (ekologis). Penghijauan dapat menciptakan ruang hidup bagi makhluk hidup di alam.
d.      Penyetimbangan alam (adhapis) merupakan pembentukan tempat-tempat hidup alam bagi satwa yang hidup di sekitarnya.
e.       Perlindungan (protektif), terhadap kondisi fisik alami sekitarnya, (angin kencang, terik matahari, gas atau debu-debu)
f.       Keindahan (estetika). Dengan terdapatnya unsur-unsur penghijauan yang direncanakan secara baik dan menyeluruh akan menambah keindahan kota.
g.      Kesehatan (hygiene), misalnya untuk terapi mata.
h.      Rekreasi dan pendidikan (edukatif). Jalur hijau dengan aneka vegetasi mengandung nilai-nilai ilmiah yang berguna sebagai bahan pembelajaran.
i.        Sosial politik ekonomi.

2.2.2        Pengelolaan masalah lingkungan
Untuk mengatasi masalah pengelolaan lingkungan, minimal harus ada beberapa poin yang dimiliki oleh para produsen yang konsumen yang memanfaatkan sumberdaya, yaitu kesadaran lingkungan, kesadaran hukum dan komitmen untuk melindungi lingkungan. Dalam ketiga aspek diatas, sebagian besar penduduk Indonesia tampaknya masih belum menyadari pentingnya pengelolaan lingkungan secara terpadu dan berkesinambungan. Banyak dari kalangan masyarakat (mulai ekonomi mapan hingga menengah-kebawah, petani hingga investor) yang belum memiliki kesadaran lingkungan yang memadai.
Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.  Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab Negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Pada umumnya permasalahan yang terjadi dapat diatasi dengan cara-cara sebagai berikut:
a.       Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
b.      Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka diperlukan penegakan hukum secara adil dan konsisten.
c.       Memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
d.      Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
e.       Untuk mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan penggunaan indikator harus diterapkan secara efektif.
f.       Penetapan konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah ada sebelumnya.
g.      Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global (Armanto,1998).

Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan Hidup dan Berkelanjutan Untuk menanggulangi masalah kerusakan yang terjadi pada lingkungan perlu diadakan konservasi. Konservasi dapat diartikan sebagai upaya untuk memelihara lingkungan mulai dari lingkungan keluarga, masyarakat sampai bangsa. Pengelolaan sumber daya alam merupakan usaha secara sadar dengan cara menggali sumber daya alam, tetapi tidak merusak sumber daya alam lainnya sehingga dalam penggunaannya harus memperhatikan pemeliharaan dan perbaikan kualitas dari sumber daya alam tersebut.
Adanya peningkatan perkembangan kemajuan di bidang produksi tidak perlu mengorbankan lingkungan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.Apabila lingkungan tercemar maka akan berdampak buruk bagi kelanjutan dari keberadaan sumber daya alam yang akhirnya dapat menurunkan kehidupan masyarakat. Dalam pengelolaan sumber daya alam perlu diperhatikan keserasiannya dengan lingkungan. Keserasian lingkungan merupakan proses pembentukan lingkungan yang sifatnya relatif sama dengan pembentukan lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam agar berkelanjutan perlu diadakannya pelestarian terhadap lingkungan tanpa menghambat kemajuan (Soedradjat, 1999).

1.             Pengelolaan hutan
Kondisi kawasan hutan yang telah rusak disebabkan antara lain oleh adanya ilegal logging dan perambahan hutan.Perambahan hutan pada umumnya bertujuan untuk keperluan perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kopi dll. Bahkan TNKS juga tidak luput dari kegiatan ilegal logging. Hal ini dapat dibuktikan dengan gundulnya hutan di wilayah TNKS.
Penyebab kebakaran hutan dan lahan adalah adanya peningkatan kegiatan pertanian seperti perkebunan, pertanian rakyat, perladangan, pemukiman, transmigrasi dan lain-lain. Terjadi secara alamiah seperti musim kemarau yang panjang, kecerobohan masyarakat dan lain-lain. Dampak negatif kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah di Indonesia antara lain adalah penurunan keanekaragaman hayati (ekosistem, spesies dan genetik), habitat rusak, terganggunya keseimbangan biologis (flora, fauna, mikroba), gangguan asap, erosi, banjir, longsor, terbatas jarak pandang, meningkatnya gas-gas rumah kaca, CO dan hidrokarbon, gangguan metabolisme tanaman dan perubahan iklim (Soemarwoto,1991).
Sebab lain kerusakan hutan antara lain: 1) persepsi masyarakat bahwa hutan masih terbatas untuk kepentingan ekonomi; 2) adanya konflik kepentingan; 3) laju perusakan hutan tidak sebanding dengan upaya perlindungan; 4) masih luasnya lahan kritis di luar hutan karena pengelolaan lahan secara tradisional dan praktek perladangan berpindah; 5) belum optimalnya penegakan hukum dalam percepatan penyelesaian pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan  (Soemarwoto,1991).
Upaya untuk memulihkan hutan yang rusak adalah sebagai berikut:
a.       Dalam jangka pendek adalah penegakan hukum. Hal ini sangat penting untuk mencegah praktek-praktek ilegal logging dan perambahan hutan yang semakin luas.
b.      Hendaknya kegiatan pembangunan memperhatikan aspek lingkungan. Hal ini seringkali dilanggar oleh pelaksana pembangunan.
c.       Upaya penanaman kembali hutan yang telah rusak. Penghijauan telah dilakukan namun belum efektif memulihkan kondisi hutan.
d.      Dalam jangka menengah dapat dilakukan sosialisasi dan pendidikan lingkungan pada orang dewasa terutama yang tinggal di sekitar hutan lindung dan konservasi.
e.       Dalam jangka panjang pendidikan lingkungan menjadi salah satu pelajaran muatan lokal baik di SD, SMP, SLTA maupun di perguruan tinggi (Armanto,1998).

2.                  Pengolahan air bersih
Kebutuhan akan pentingnya air tidak diimbangi dengan kesadaran untuk melestarikan air, sehingga banyak sumber air yang tercemar oleh perbuatan manusia itu sendiri. Ketidak bertanggung jawaban mereka membuat air menjadi kotor, seperti membuang sampah ke tepian sungai sehingga aliran sungai menjadi mampet dan akhirnya timbul banjir jika hujan turun, membuang limbah pabrik ke sungai yang mengkibatkan air itu menjadi tercemar oleh bahan -bahan berbahaya, dan lain sebagainya.Oleh karena itu, diperlukan pengolahan air yang telah tercemar hingga layak digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Pengolahan air bersih adalah suatu usaha teknis yang dilakukan untuk  memberikan perlindungan pada sumber air dengan perbaikan mutu asal air sampai menjadi mutu yang diinginkan dengan tujuan agar aman dipergunakan oleh masyarakat pengkonsumsi air bersih. Secara umum tahap-tahap dari proses penjernihan air ini sendiri terdiri dari aerasi, prasedimentasi, koagulasi-flokulasi, sedimentasi, desinfekasi dan reservoir. Proses pengolahan air bersih di IPAM Karang Pilang III mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 492 tahun 2010 (PERMENKES 492/2010), yang didalamnya terdapat syarat-syarat air hasil pengolahan penjernihan agar dapat dikonsumsi layaknya air minum.
Proses koagulasi merupakan bagian utama dari keseluruhan proses pengolahan air bersih, proses ini bertujuan untuk mengikat partikel-partikel koloid air menjadi flok (gumpalan kotoran) yang nantinya akan mengendap pada bagian dasar bak penjernihan sehingga dihasilkan air yang jernih. Selain memperhatikan karakteristik kualitas air, ada tiga faktor lainnya yang mempengaruhi keberhasilan proses koagulasi, yaitu jenis koagulan yang dipakai, dosis pembubuhan koagulan, serta proses pengadukannya (Narita,2010).

3.             Pengolahan air limbah
Air limbah atau air buangan adalah sisa air yang dibuang yang berasal dari rumah tangga, industri maupun tempat-tempat umum lainnya, dan pada umumnya mengandung bahan-bahan atau zat-zat yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia serta menggangu lingkungan hidup. Sumber lain mengatakan bahwa air limbah adalah kombinasi dari cairan dan sampah cair yang berasal dari daerah pemukiman, perdagangan, perkantoran dan industri, yang bercampur dengan air tanah, air permukaan dan air hujan. Berdasrkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa air limbah adalah air yang tersisa dari kegiatan manusia, baik kegiatan rumah tangga maupun kegiatan lain seperti industri, perhotelan dan sebagainya.
Sebagai patokan dapat dipergunakan acuan bahwa 85-95% dari jumlah air yang dipergunakan menjadi air limbah apabila industri tersebut tidak menggunakan kembali air limbah tersebut (Sugiharto,1987). Meskipun merupakan air sisa namun volumenya besar karena lebih kurang 80% dari air yang digunakan bagi kegiatan-kegiatan manusia sehari-hari tersebut dibuang lagi dalam bentuk yang sudah kotor  atau tercemar. Selanjutnya air limbah ini akhirnya akan mengalir ke sungai dan laut dan akan digunakan oleh manusia lagi. Oleh sebab itu, air limbah ini harus dikelola dan atau diolah secara baik. Air limbah ini berasal dari berbagai sumber, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
¨      Air limbah yang bersumber dari rumah tangga atau domestic wastes water, yaitu air limbah yang berasal dari pemukiman penduduk. Pada umumnya air limbah ini terdiri dari ekskreta yaitu tinja dan air seni, air bekas cucian dapur dan kamar mandi, dan umumnya terdiri dari bahan-bahan organik.
¨      Air limbah industri yang berasal dari berbagai jenis industri akibat proses produksi. Zat-zat yang terkandung didalamnya sangat bervariasi sesuai dengan bahan baku yang dipakai oleh masing-masing industri, antara lain nitrogen, sulfida, amoniak, lemak, garam-garam, zat pewarna, mineral, logam berat, zat pelarut, dan sebagainya. Oleh sebab itu, pengolahan jenis air limbah ini, agar tidak menimbulkan polusi lingkungan menjadi lebih rumit.
¨      Air limbah kotapraja atau municipal wastes water yaitu air buangan yang berasal dari daerah perkantoran, perdagangan, hotel, restoran, tempat-tempat umum, tempat ibadah, dan sebagainya. Pada umumnya zat-zat yang terkandung dalam jenis air limbah ini sama dengan air limbah rumah tangga.
Beberapa cara sederhana pengolahan air buangan antara lain:
a.              Pengenceran atau Dilution
Air limbah diencerkan sampai mencapai konsentrasi yang cukup rendah kemudian baru dibuang ke badan-badan air. Tetapi dengan makin bertambahnya penduduk, yang berarti makin meningkatnya kegiatan manusia, maka jumlah air limbah yang harus dibuang terlalu banyak dan diperlukan air pengenceran terlalu banyak pula maka cara ini tidak dapat dipertahankan lagi. Disamping itu, cara ini menimbulkan kerugian lain, diantaranya bahaya kontaminasi terhadap badan-badan air masih tetap ada, pengendapan yang akhirnya menimbulkan pendangkalan terhadap badan-badan air, seperti selokan, sungai, danau, dan sebagainya. Selanjutnya dapat menimbulkan banjir.
b.             Kolam Oksidasi atau Oxidation Ponds
Pada prinsipnya cara pengolahan ini adalah pemanfaatan sinar matahari, ganggang (algae), bakteri dan oksigen dalam proses pembersihan alamiah. Air limbah dialirkan ke dalam kolam besar berbentuk segi empat dengan kedalaman antara 1-2 meter. Dinding dan dasar kolam tidak perlu diberi lapisan apapun. Lokasi kolam harus jauh dari daerah pemukiman dan di daerah yang terbuka sehingga memungkinkan sirkulasi angin dengan baik. Cara kerjanya untuk kolam oksidasi atau Oxidation Ponds adalah sebagai berikut:
¨      Empat unsur yang berperan dalam proses pembersihan alamiah ini adalah sinar matahari, ganggang, bakteri, dan oksigen. Ganggang dengan butir khlorophylnya dalam air limbah melakukan proses fotosintesis dengan bantuan sinar matahari sehingga tumbuh dengan subur.
¨      Pada proses sintesis untuk pembentukan karbohidrat dari H2O dan CO2 oleh chlorophyl dibawah pengaruh sinar matahari terbentuk O2 atau oksigen. Kemudian oksigen ini digunakan oleh bakteri aerobik untuk melakukan dekomposisi zat-zat organik yang terdapat dalam air buangan disamping itu terjadi pengendapan.
¨      Sebagai hasilnya nilai BOD dari air limbah tersebut akan berkurang sehingga relatif aman bila akan dibuang ke dalam badan-badan air seperti kali, danau, sungai.
c.              Irigasi
Air limbah dialirkan ke dalam parit-parit terbuka yang digali dan air akan merembes masuk ke dalam tanah melalui dasar dan dinding parit-parit tersebut. Dalam keadaan tertentu air buangan dapat digunakan untuk pengairan ladang pertanian atau perkebunan dan sekaligus berfungsi untuk pemupukan. Hal ini terutama dapat dilakukan untuk air limbah dari rumah tangga, perusahaan susu sapi, rumah potong hewan, dan lain-lainnya di mana kandungan zat-zat organik dan protein cukup tinggi yang diperlukan oleh tanam-tanaman.

2.3         Konsep dan Strategi Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup (Santoso, 2011).
Agar pembangunan yang berwawasan lingkungan ini dapat berjalan dengan baik, maka pembangunan tersebut perlu memiliki pandangan jauh ke depan yang dirumuskan sebagai visi pembangunan. Dan dapat diimplementasikan ke dalam pembangunan jangka panjang secara ideal serta berorientasi kepada kepentingan seluruh rakyat. Visi pembangunan yang dimaksud adalah tercapainya peningkatan kualitas hidup seluruh masyarakat melalui: pengembangan kecerdasan, pengembangan teknologi, ketrampilan dan moral pembangunan sumber daya manusia yang tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, serta seni untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan berkesinambungan. Oleh karena itu, pembangunan harus mengandung makna perkembangan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat melalui keadilan.
Strategi pembangunan sangat  berpengaruh pada proses pembangunan yang dilaksanakan apakah akan berjalan dengan baik apa tidak .Strategi pembangunan adalah usaha untuk meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam mendayagunakan sumber daya alam dengan segenap peluang serta kendalanya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
1.      Penggunaan teknologi bersih yang berwawasan lingkungan dengan segala perencanaan yang baik dan layak.
2.      Melaksanakan rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna dalam menghasilkan barang dan jasa yang unggul, tangguh dan berkualitas tinggi, yang berdampak positif bagi kelangsungan hidup pembangunan itu sendiri.
3.      Adanya pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya pembangunan, sehingga sesuai dengan rencana dan tujuannya.

¨      Selain strategi, Pembangunan berwawasan lingkungan juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Memberi kemungkinan bagi setiap warga untuk menentukan pilihan berbagai ragam hidup untuk meningkatkan mutu hidup
2.      Pembangunan berwawasan lingkungan tidak hanya menyangkut pengendalian perubahan sumber daya alam secara fisik saja
3.      Berkaitan erat dengan pengaturan ekonomi dan sosial bagi warga maupun bagi lembaga
4.      Melakukan langkah-langkah yang dapat menimbulkan perilaku berperan sert masyarakat secara luas dalam pembinaan etika lingkungan, sehingga tercipta keadaan yang selaras dan serasi dengan wawasan lingkungan hidup
5.      Mencegah adanya akibat sampingan yang akan merugikan masyarakan
6.      Pembangunan diharapkan memperoleh hasil yang optimum dan berkesinambungan dalam usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat.

¨      Tujuan Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah :
1.      Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup.
2.      Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan yang melindungi lingkungan hidup.
3.      Terjaminnya kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
4.      Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5.      Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
6.      Terlindunginya wilayah Indonesia dari pengaruh negatif pembangunan, seperti pencemaran tanah, air, dan udara.
Pembangunan  berwawasan lingkungan haruslah berorientasi pada kebutuhan pokok hidup manusia, pemerataan sosial, peningkatan kualitas hidup, serta pembangunan yang berkesinambungan. Jadi, pembangunan harus mengandung makna perkembangan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat melalui keadilan. Untuk mencapainya maka visi pembangunannya adalah tercapainya peningkatan kualitas hidup seluruh masyarakat melalui: pengembangan kecerdasan, pengembangan teknologi, keterampilan dan moral pembangunan sumber daya manusia yang tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, serta seni untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan berkesinambungan (Supardi, 1985)..
Jadi, pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya. Istilah berkelanjutan mengacu pada pemenuhan kebutuhan generasi sekarang tanpa merungikan generasi-generasi mendaatang Secara  implisit  dalam pernyataan itu adalah pertumbuhan di masa mendatang dan kualitas kehidupan manusia  secara keseluruhan sangat ditentukan oleh kualitas lingkungan hidup yang ada saat ini. Sumber daya alam yang ada pada suatu negara mendasari kehidupan segenap penduduknya. Kualitas udara, air dan tanah haruslah dilestarikan untuk diteruskan kegenerasi berikutnya. Oleh karena itu  perencana pembangunan harus selalu melibatkan perhitungan lingkungan dalam perumusan kebijakaan-kebijakan mereka. Sebangai contoh, kelestarian, atau sebaliknya kerusakan lengkungan hidup harus dihitung sebagai faktor penambah atau faktor pengurang tingkat pertumbuhan ekonomi serta tingkat kemajuan kesejahteraan penduduk secara keseluruhan. Kelestarian lingkungan hidup juga harus dijadikan salah satu tujuan utama pembangunan.
Peningakatan usaha pembagunan, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan- permasalahan dalam lingkungan hidup manusia (Supardi, 1985).

2.4                   UU Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982
Lahirnya UULH 1982 tanggal 11 Maret 1982 dipandang sebagai pangkal tolak atau awal dari lahir dan pertumbuhan hukum lingkungan nasional. Sebelum lahirnya UULH 1982 sesungguhnya telah berlaku berbagai bentuk peraturan perundang-undangan tentang atau yang berhubungan dengan lingkungan hidup atau sumber daya alam dan sumber daya buatan, yang dipandang sebagai rezim hukum nasional klasik. Rezim hukum lingkungan klasik berisikan ketentuan-ketentuan yang melindungi kepentingan sektoral, sementara masalah-masalah lingkungan yang timbul semakin kompleks sehingga peraturan perundang-undangan klasik tidak mampu mengantisipasi dan menyelesaikan masalah-masalah lingkungan secara efektif, sedangkan rezim hukum lingkungan modern yang dimulai lahirnya UULH 1982 berdasarkan pendekatan lintas sektoral atau komprehensif integral (Husain, 1993).
UULH 1982 merupakan sumber hukum formal tingkat undang-undang yang pertama dalam konteks hukum lingkungan modern di Indonesia. UULH 1982 memuat ketentuan-ketentuan hukum yang menandai lahirnya suatu bidang hukum baru, yakni hukum lingkungan karena ketentuan-ketentuan itu mengandung konsep-konsep yang sebelumnya tidak dikenal dalam bidang hukum. Di samping itu, ketentuan-ketentuan UULH 1982 memberikan landasan bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
¨      Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1.      Lingkungan hidup Indonesia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa dan Rakyat Indonesia, merupakan rakhmat dari padanya dan wajib dikembangkan dan dilestarikan kemampuannya agar dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi Bangsa dan Rakyat Indonesia serta makhluk lainnya, demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada Rakyat dan Bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan manusia, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan batiniah, Antara manusia, masyarakat dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal-balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar tetap dalam keseimbangan yang serasi dan dinamis.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Kemakmuran tersebut haruslah dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang. Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar kemakmuran lahiriah atau kepuasan batiniah saja akan tetapi juga keseimbangan antara keduanya. Oleh karena itu penggunaan sumber daya alam harus seimbang dengan keselarasan dan keserasian lingkungan hidup.
2.      Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif. Akan tetapi, kalau lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya, maka haruslah jelas batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut. Lingkungan hidup Indonesia menurut konsep kewilayahan merupakan suatu pengertian hukum. Dalam pengertian ini, lingkungan hidup Indonesia tidaklah lain dari pada kawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat Bangsa dan Rakyat Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya. Dengan demikian, maka wawasan dalam menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
3.      Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, masing-masing sebagai suatu subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi, dan fisik, dengan corak ragam yang berbeda antara subsistem yang satu dengan yang lain, dan dengan daya dukung lingkungan yang berlainan. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan kepada keadaan daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasan dan keseimbangan subsistem, yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem. Dalam pada itu, pembinaan dan pengembangan subsistem yang satu akan mempengaruhi subsistem yang lain, yang pada akhirnya akan mempengaruhi pula ketahanan ekosistem dalam keseluruhan. Oleh karenanya, maka pengelolaan lingkungan hidup menuntut dikembangkannya suatu sistem dengan keterpaduan sebagai ciri utamanya.Ini berarti perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
4.      Pembangunan merupakan upaya sadar untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya guna meningkatkan mutu kehidupan rakyat. Dalam pada itu, sumber daya alam tidak tak terbatas baik dalam jumlah maupun kualitasnya, sedangkan kebutuhan akan sumber daya tersebut makin meningkat sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk serta meningkatnya kebutuhan. Sejalan dengan itu, daya dukung lingkungan dapat terganggu dan kualitas lingkungan hidup dapat menurun. Pelaksanaan pembangunan sebagai kegiatan yang makin meningkat mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan, sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan dapat pula rusak karenanya. Hal semacam itu akan merupakan beban sosial, karena pada akhirnya masyarakat dan pemerintahlah yang harus menanggung beban pemulihannya. Terpeliharanya ekosistem yang baik dan sehat merupakan tanggungjawab yang menuntut peran serta setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan daya dukung lingkungan. Oleh karena itu, pembangunan yang bijaksana harus dilandasi wawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
5.      Sesuai dengan hakekat Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, maka pengembangan sistem pengelolaan lingkungan hidup Indonesia haruslah diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh, guna menjamin kepastian hukum bagi usaha pengelolaan tersebut. Dasar hukum tersebut dilandasi oleh prinsip hukum lingkungan dan pentaatan setiap orang akan prinsip tersebut yang keseluruhannya berlandaskan Wawasan Nusantara. Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Sederhana tetapi dapat mencakup kemungkinan perkembangan dimasa depan, sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat;
b.      mengandung ketentuan-ketentuan pokok sebagai dasar bagi peraturan peranannya lebih lanjut;
c.       mencakup semua segi di bidang lingkungan hidup, agar dapat menjadi dasar bagi pengaturanlebih lanjut masing-masing segi, yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan tersendiri.
Selain daripada itu, undang-undang ini akan menjadi landasan untuk menilai dan menyesuaikan semua peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan tentang segi-segi lingkungan hidup yang kini telah berlaku yaitu peraturan perundang-undangan mengenai pengairan, pertambangan dan energi, kehutanan, perl indungan dan pengawetan alam, industri, pemukiman, tata ruang, tata guna tanah, dan lainnya. Dengan demikian semua peraturan perundang-undangan tersebut diatas dapat terangkum dalam satu sistem hukum lingkungan Indonesia (Husain, 1993).

2.5  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PP No. 29 Tahun 1986
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL antara lain adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan (Darsono, 1995).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
Ada 3 sasaran utama kegunaan dan manfaat AMDAL itu yakni :
a.      Pemerintah
sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian LH.
b.      Masyarakat
Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan. Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
c.       Pamrakarsa
Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang. Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(Darsono, 1995)
Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:

¨      Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
¨      Menguraikan rona lingkungan awal
¨      Memprediksi dampak penting
¨      Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.

Penjelasan atas peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan secara umum adalah sebagai berikut:
1.                   Pembangunan yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi, di lain pihak sumber daya alam adalah terbatas. Kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk yang meningkat dapat mengakibatkan tekanan terhadap sumber daya alam. Pendayagunaan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat harus disertai dengan upaya untuk melestarikan kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan yang berkesinambungan, dan dilaksanakan dengan kebijaksanaan terpadu dan menyeluruh serta memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Dengan demikian, pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang, adalah pembangunan berwawasan lingkungan.
2.                   Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, sejak awal perencanaan kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai akibat diselenggarakannya kegiatan pembangunan. Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Dampak penting menurut penjelasan Pasal 16 tersebut ditentukan antara lain oleh :
a.       jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b.      luas wilayah persebaran dampak;
c.       lamanya dampak berlangsung;
d.      intensitas dampak;
e.       banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
f.       sifat kumulatif dampak tersebut;
g.      berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Berdasarkan hal tersebut di atas perlu pengaturan lebih lanjut mengenai kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup.
3.                   Dengan dimasukkannya analisis mengenai dampak lingkungan ke dalam proses perencanaan suatu kegiatan, maka pengambil keputusan akan memperoleh pandangan yang lebih luas dan mendalam mengenai berbagai aspek kegiatan tersebut, sehingga dapat diambil keputusan yang optimal dari berbagai alternatif yang tersedia. Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan salah satu alat bagi pengambil keputusan untuk mempertimbangkan akibat yang mungkin ditimbulkan oleh suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup guna mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya.
(Husain, 1993)


BAB III
 PENUTUP

3.1  Kesimpulan
1.      Kesejahteraan manusia adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketenteraman lahir dan batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untukmengadakan usaha pemenuhan kebutuan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat.
2.      Dalam hal kesejahteraan lingkungan pemerintah telah memiliki beberapa upaya untuk mengatasi segala aspek permasalahan lingkungan yang ada.
3.      Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
4.      UULH 1982 memuat ketentuan-ketentuan hukum yang menandai lahirnya suatu bidang hukum baru, yakni hukum lingkungan karena ketentuan-ketentuan itu mengandung konsep-konsep yang sebelumnya tidak dikenal dalam bidang hukum.
5.      AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan

3.2  Saran
Manusia dikenal sebagai makhluk hidup yang berakal sehat dan pandai di dalam mengelola berbagai sumber daya. Oleh karena itu, hendaklah mengerti dan memahami langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan untuk pengelolaan lingkungan hidup, agar tetap lestari.

DAFTAR PUSTAKA

·      Armanto, M. E. dan E. Wildayana. 1998. Analisis permasalahan kebakaran hutan dan lahan dalam pembangunan pertanian dalam arti luas. Lingkungan dan Pembangunan 18 (4): 304-318.
·      Azwar, S, 1989. Sikap Manusia: Teori dan Pengukurannya. Edisi ke-l. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
·      Daryanto 1995. Ekologi dan Sumber Daya alam. Bandung: Tarsito
·         Darsono, Valentinus. 1995. Pengantar Ilmu Lingkungan. Universitas Atma Jaya: Yogyakarta
·      Flejszman,A. 2009. Benefits of Environmental Management System in Polish Companies Compliant with ISO 14001. Polish J. of Environ. Stud. Vol. 18, No. 3 (2009), 411-419
·         Febrina, Primarani. 2013. Pengelolaan lingkungan hidup. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka: Jakarta
·         Husain, Harun M. 1993. Lingkungan Hidup. Bumi Aksara: Jakarta
·         Irawan galela. 2013. makalah strategi pengelolaan lingkungan/ http://201043127irawangalela1993.wordpress.com. Diakses pada tanggal 28 September 2014
·         Nasir, Rohany. 2006. Kesejahteraan Manusia. Universitas Kebangsaan Malaysia Bangi
·         Rahmi, D. H. dan B. Setiawan. 1999. Perancangan Kota Ekologi. Dikti, P & K. Jakarta.
·         Samaneh, Zolfagharian et al. 2012. Environmental Impacts Assessment on Construction Sites. ASCE: Malaysia
·         Soedradjat, R. 1999. Lingkungan Hidup, Suatu Pengantar. Dikti, P & K. Jakarta.
·         Soemarwoto, O. 1991. Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global. Gramedia Pustaka Utma. Jakarta.
·         Prof. Dr. I. Supardi, 1985. Lingkungan Hidup dan Kelestariannya. Penerbit Alumni.

Kesejahteraan Manusia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar